Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa aktivitas kripto di Bali sudah berjalan secara terang-terangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia melaporkan nilai transaksi yang berjalan dalam aktivitas tersebut juga mencapai ratusan triliun.
Menurutnya, meningkatnya pola tersebut terjadi bersamaan dengan insiden perang antara Rusia dan Ukraina. Sehingga, banyak pihak yang berupaya mengaburkan dananya dengan cara mengonversinya ke dalam bentuk lahan menggunakan kripto.
“Saat perang Rusia dan Ukraina, mereka lari ke Bali. Mereka memborong aset begitu banyak untuk mencuci uangnya untuk landed dana mereka,” jelas Bamsoet.
Dalam kacamatanya, tindak kejahatan saat ini sudah mengalami pergeseran ke arah yang jauh lebih modern. Dengan menggunakan kripto, pelaku memanfaatkan sifat pseudonim dan juga kecepatan transaksi yang nyaris real time.
Oleh karena itu, Bamsoet mempertanyakan bagaimana langkah PPATK untuk bisa memitigasi hal tersebut. Karena tidak dapat dimungkiri, jika aktivitas penggunaan kripto sudah menjadi tren untuk alat pembayaran ilegal, akan sulit bagi penegak hukum untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena tidak terdapat bukti fisik.
PPATK Klaim Punya Alat Canggih Untuk Melacak Kripto
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aset kripto, seperti Bitcoin para oknum tersebut bisa membeli properti senilai ratusan miliar hanya dengan kripto yang ada di ponselnya, mereka juga tidak perlu mengisi mandatory transactional
Untuk dipahami, aktivitas kripto di Indonesia sampai saat ini tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan aset kripto yang sifatnya sebagai alat pembayaran, dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. Namun Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan, pihaknya sudah memiliki alat yang bisa digunakan untuk melacak aset kripto sampai ke level exchanger.
“Kami bisa melakukan identifikasi aset kripto dari satu wallet ke wallet lain. Namun, begitu menyentuh exchanger yang berada di yurisdiksi asing, terdapat masalah dari segi hukum. Tetapi sepanjang exchanger-nya ada di dalam negeri, kami bisa melakukan penghentian transaksi,” jelas Danang.
Danang mengakui sampai dengan saat ini, PPATK sudah berhasil mengidentifikasi aliran dana yang berasal dari tindak pidana, dipindahkan ke kripto senilai Rp1,8 triliun dan sebagian besar berasal dari tindak pidana penipuan.
Bagaimana pendapat Anda tentang agenda topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.