Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan tantangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru. Termasuk kripto hingga platform daring lainnya.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa aset kripto sebagai kelas aset baru memiliki potensi penyalahgunaan oleh aktor jahat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi mengungkap, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025 berjalan, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun.
Angka itu mengalami peningkatan dari data tahun lalu yang mencapai Rp981 triliun.
“Tantangan TPPU TPPT dan PPSPM ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan tahun 2024, selama Januari hingga Desember nominal transaksi yang teridentifikasi sebagai transaksi dugaan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun. Untuk itu, Ivan menyebut perlu adanya kolaborasi bersama seluruh pihak untuk bisa menelusuri aliran dana dan menindak kasus – kasus besar berskala masif.
Dana Judi Online Menguap Lewat Kripto
Sejatinya pemanfaatan aset kripto dalam tindak kejahatan sudah beberapa kali tercium oleh PPATK. Sebelumnya, Ivan menyebutkan bahwa uang hasil judi dilarikan ke luar negeri yang mengakibatkan keluarnya modal dalam negeri.
Dalam laporan sebelumnya, terungkap bahwa sekitar Rp28 triliun dana hasil judi online menguap ke luar negeri menggunakan aset kripto.
Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di tahun lalu yang melibatkan aset kripto tertentu. Setidaknya, terdapat aliran dana yang diubah menjadi bentuk stablecoin Tether USD (USDT) melalui crypto exchange asing. Angkanya mencapai 295.373 USDT.
Untuk memperkuat ekosistem investasi di tanah air, Kejaksaan Agung juga sudah ikut masuk ke ruang tersebut melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto Sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana.
Melalui pedoman tersebut, penanganan aset kripto dalam lingkup barang bukti Kejaksaan, terjadi melalui beberapa opsi. Mulai dari pembuatan controlled crypto wallet, pemblokiran, pemindahan ataupun konversi dan non-konversi.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
