Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan hanya menyasar barang mewah.
Pakar kripto, Ibrahim Assuaibi sebelumnya menjelaskan, beberapa instrumen keuangan seperti saham, kripto serta derivatif lainnya juga akan masuk dalam objek penyesuaian PPN 12%. Merespons hal itu, beberapa crypto exchange kompak melakukan penyesuaian tarif.
Pantauan BeInCrypto, Indodax sudah mengumumkan pada 30 Desember bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif PPN 12%. Hal itu akan memengaruhi total biaya transaksi (all-in-fee) jual beli aset kripto di platform yang terdiri dari biaya trading, tax dan juga CFX fee.
“Penyesuaian PPN 12% akan berlaku mulai Rabu 1 Januari pukul 00:00 (UTC+7) untuk seluruh pair pada market IDR dan USDT yang terdaftar di Indodax,” jelasnya.
Crypto exchange lainnya, Tokocrypto juga sudah mengumumkan hal tersebut. Melalui akun X (Twitter), perusahaan mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan penyesuaian PPN 12% yang akan memengaruhi total biaya transaksi untuk jual beli aset.
Kebijakan itu diambil dalam rangka mematuhi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 81 Tahun 2024. Penyesuaian berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.
Pintu dan Reku Juga Lakukan Hal yang Sama
Platform lainnya, Pintu juga mengatakan hal yang sama. Menurut manajemen Pintu, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan berlaku pada setiap transaksi pembelian yang dilakukan lewat Pintu maupun Pintu Pro.
Adapun mekanisme biaya PPN akan langsung bertambah ke total transaksi, sehingga investor tidak perlu melakukan perhitungan manual.
Mengikuti keputusan pemerintah, Reku juga menempuh hal yang sama. Dalam keterangan resminya perusahaan menjekaskan bahwa bakal terdapat penyesuaian pajak transaksi untuk transaksi buy kripto di platform.
Dalam uraiannya, total biaya trasaksi buy akan meningkat dari 0,21% menjadi 0,22%. Namun kebijakan itu hanya berlaku pada transaksi pembelian kripto, dan tidak memengaruhi transaksi penjualan kripto.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan, kenaikan PPN akan membuat potongan pajak transaksi kripto semakin tinggi. Hal tersebut dikhawatirkan akan membuat investor semakin malas berinvestasi kripto, karena keuntungan akan semakin sedikit.
Menggunakan prinip dasar seperti itu, menurut Huda pemerintah seharusnya juga mengimbanginya dengan memberikan kebijakan yang lebih prudent.
“Kebijakan yang terkait dengan keamanan transaksi kripto misalnya. Implementasi bursa kripto harus lebih cepat,” tutur Huda.
Bagaimana pendapat Anda tentang penyesuaian tarif pajak oleh sejumlah exchange kripto dalam menyikapi kenaikan PPN menjadi 12% ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.