Lihat lebih banyak

Breaking News Sam Bankman-Fried Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara dalam Kasus FTX

2 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Sam Bankman-Fried (SBF) dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dalam keputusan hakim pada hari Kamis (28/3).
  • Hukuman itu dijatuhkan setelah dia terbukti bersalah dalam skema penipuan dan konspirasi yang menghancurkan crypto exchange FTX.
  • Selain hukuman kurungan penjara, SBF juga didenda sekitar US$11 miliar.
  • promo

Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri dan mantan CEO crypto exchange FTX yang telah hancur, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dalam keputusan hakim di New York, Amerika Serikat (AS), pada hari Kamis (28/3).

Hukuman penjara itu dijatuhkan kepada SBF setelah dia terbukti bersalah dalam skema penipuan dan konspirasi yang pada akhirnya menghancurkan FTX, yang pernah menjadi salah satu crypto exchange terpopuler di dunia kripto.

Sebelum keputusan hukuman ini dibuat, SBF telah dinyatakan bersalah atas 7 tuduhan penipuan dan konspirasi yang berbeda pada November 2023.

Selain hukuman kurungan penjara, SBF juga didenda sekitar US$11 miliar. Dia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Jalannya Sidang Hukuman SBF

Hakim mengumumkan keputusannya setelah sidang 2 jam, usai jaksa, pengacara SBF, seorang korban, seorang pecara atas nama korban FTX, dan SBF sendiri, menyampaikan pernyataan di persidangan.

Saat akan menjatuhkan hukuman, Hakim Lewis Kaplan mengatakan bahwa SBF tidak pernah menyampaikan kata penyesalan atas tindakan kejahatan yang mengerikan ini. Hakim menolak argumen pembela bahwa SBF tidak berisiko melakukan kejahatan di masa depan.

Sebelumnya keputusan ini dibuat, SBF berpotensi menghadapi hukuman lebih dari 100 tahun penjara. Namun, Hakim Lewis Kaplan tidak tertarik pada rekomendasi tersebut. Jaksa Departemen Kehakiman (DOJ) AS menuntut hukuman SBF penjara 40 hingga 50 tahun, sementara pengacara SBF meminta hukuman kliennya tidak lebih dari 6,5 tahun.

DOJ mengatakan SBF pantas mendapat hukuman berat, mengutip fakta bahwa FTX, yang pernah bernilai US$32 miliar, pada dasarnya kehilangan semua uangnya karena aktivitas yang menyimpang.

Selama persidangan, jaksa penuntut mengatakan SBF mencuri US$8 miliar uang pelanggan untuk mendanai investasi modal ventura (VC), pembelian real estate, sumbangan politik, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, pengacara SBF membela kliennya tidak bermaksud menipu pelanggan, telah menunjukkan penyesalan, dan telah berusaha menyelesaikan kebangkrutan FTX.

Kini, komunitas kripto sibuk berbagi pendapat tentang apakah kurungan penjara 25 tahun adalah hukuman yang adil bagi SBF yang telah membuat rugi para pelanggan hingga investor FTX.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori