Lihat lebih banyak

SBF Berpotensi Dipenjara hingga 50 Tahun

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Sam Bankman-Fried (SBF), tokoh utama di balik crypto exchange FTX, berpotensi mendekam di penjara sekitar 40 hingga 50 tahun.
  • Selain kurungan penjara, kantor DOJ Distrik Selatan New York menulis bahwa hukuman yang direkomendasikan ke SBF adalah denda dan penyitaan sebesar US$11 miliar.
  • SBF dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret mendatang.
  • promo

Sam Bankman-Fried (SBF), tokoh utama di balik crypto exchange FTX yang telah hancur, berpotensi mendekam di penjara sekitar 40 hingga 50 tahun.

Hal itu direkomendasikan oleh pihak jaksa penuntut Amerika Serikat (AS) untuk menghukum SBF terkait tuduhan penipuan yang dia lakukan di salah satu crypto exchange terbesar di dunia.

Selain kurungan penjara, dalam memo yang diajukan hari Jumat (15/3), kantor Departemen Kehakiman (DOJ) Distrik Selatan New York menulis bahwa hukuman yang direkomendasikan ke SBF adalah denda dan penyitaan sebesar US$11 miliar.

SBF dituduh berbohong kepada investor, membagikan dokumen palsu, hingga menyalahgunakan dana pelanggan. Dia dinyatakan bersalah atas 7 tuduhan penipuan dan konspirasi yang berbeda pada November 2023.

Dia dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret mendatang. Tim pembela SBF mendesak hukuman 5,2 tahun hingga 6,5 tahun penjara pada 27 Februari lalu. Namun, jaksa penuntut AS menilai itu sangat tidak memadai.

SBF Layak Dapat Sanksi Berat

Jaksa penuntut AS menyoroti tentang SBF yang memiliki semua keuntungan yang diberikan oleh pendidikan yang nyaman, awal karir yang prestisius di bidang keuangan, dan ide yang layak untuk bisnis startup. Dengan hal itu, SBF dinilai bisa saja mengejar kehidupan yang bermanfaat, produktif, dan altruistik yang telah dia gambarkan.

“Namun, sebaliknya, kehidupannya dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan keserakahan dan keangkuhan yang tidak tertandingi; ambisi dan rasionalisasi; dan berulang kali mengambil risiko dan berjudi dengan uang orang lain. Bahkan, sekarang SBF menolak untuk mengakui kesalahan yang dilakukannya,” bunyi memo tersebut.

Dengan pertimbangan itu, jaksa penuntut AS menilai, “SBF layak mendapat sanksi berat, sebanding dengan perannya dalam penipuan bersejarah ini. Pemerintah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang menggarisbawahi betapa seriusnya kerugian yang dialami ribuan korban; mencegah terdakwa melakukan penipuan lagi; dan memberikan sinyal kuat kepada orang lain yang mungkin tergoda untuk melakukan pelanggaran keuangan yang konsekuensinya akan parah.”

Bagaimana pendapat Anda tentang potensi SBF dipenjara hingga 50 tahun? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori