Lihat lebih banyak

Hengkang dari AS, SEC Buru Bittrex Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Investor

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Dalam perkembangan terbaru, SEC telah resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Bittrex.
  • Rupanya, meski Bittrex sudah angkat kaki dari Negeri Paman Sam, hal tersebut tidak memecahkan masalah yang ada.
  • Pihak SEC sendiri mengakui bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan terhadap Bittrex sejak tahun 2017.
  • promo

Setelah mengumumkan hengkang dari pasar Amerika Serikat lantaran regulasi yang dinilai tidak jelas, crypto exchange Bittrex berpotensi mendapatkan tindakan hukum dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS).

Staff Penegakan SEC mengatakan bahwa salah satu rekomendasi yang diberikan ke agensi adalah dengan menuntut perusahaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Investor. Angkat kaki dari negara yang dulu menjadi basis bisnis utama perusahaan ternyata tidak memecahkan masalah apa-apa.

Penasihat Umum Bittrex, David Maria, berkilah bahwa perusahaan sudah siap untuk menghentikan operasinalisasinya ketika mendapatkan pemberitahuan dari SEC. Maka dari itu, apa yang dilakukan oleh Bittrex bukanlah bentuk respon reaktif atas tindakan penegakan hukum yang akan dilayangkan oleh SEC.

Tambahan: Dalam perkembangan terbaru, SEC telah melayangkan gugatan terhadap Bittrex dan mantan CEO sekaligus co-founder Bittrex, William Shihara, atas berbagai pelanggaran; antara lain: beroperasi sebagai bursa sekuritas nasional, pialang (broker), dan lembaga kliring yang tidak terdaftar. SEC mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Washington.

SEC sudah Selidiki Bittrex sejak 2017

SEC kripto crypto Amerika Serikat AS Regulasi Bittrex

Dalam pemberitahuannya, pengacara SEC mengungkapkan Komisi Sekuritas dan Bursa memberikan Wells notice pada Bittrex atas beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan; seperti menjalankan bisnis sebagai exchange, broker-dealer, dan lembaga kliring tanpa melakukan pendaftaran lebih dulu ke SEC.

“Undang-Undang AS secara umum mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran sekuritas pada investor untuk melakukan registrasi ke SEC. Hal itu dimaksudkan untuk bisa melindungi dana investor serta mengungkap biaya dan risiko yang ada dalam bisnis,” jelas pengacara SEC.

Usut punya usut, lembaga regulator itu sudah melakukan penyelidikan terhadap Bittrex sejak lama. SEC mengaku sejak 2017 telah memulai investigasi dan sudah mengeluarkan beberapa panggilan pengadilan dalam beberapa tahun.

Regulator ingin mendapatkan gambaran lengkap tentang bagaimana Bittrex menghasikan uang dan langkah apa yang dilakukan dalam memutuskan mana aset yang bakal didaftarkan.

SEC Sebut Banyak Perusahaan yang Mengesampingkan Aturan

Ketua SEC Amerika Serikat, Gary Gensler, menjelaskan selama ini terdapat banyak pelaku usaha di industri kripto yang mengesampingkan aturan dari pihaknya; terutama aturan perlindungan investor, seperti yang dilakukan Bittrex.

Gensler menambahkan bahwa perusahaan seharusnya mendaftarkan bisnisnya ke SEC dan mengelaborasi secara detail operasional yang dilakukannya selama ini. Terlebih lagi, menurut Gensler, ada banyak perusahaan kripto yang menganggap bahwa aset digital yang mereka daftarkan bukanlah sekuritas dan menolak seruan SEC untuk berada di bawah pengawasan SEC.

Ini bukanlah kali pertama Bittrex menghadapi masalah hukum. Sebelumnya, pada Oktober 2022, Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan Financial Crimes Enforcement Network (FinCen) menjatuhkan denda sebesar US$53 juta pada Bittrex.

Perusahaan disebut gagal mencegah pengguna yang berasal dari negara-negara yang terkena sanksi, seperti Kuba dan Iran, menggunakan platform perusahaan. Sebelumnya, regulator New York juga sudah mengatakan agar Bittrex menghentikan operasionalisasinya di wilayah New York, karena adanya kekhawatiran pencucian uang dan ketidakpatuhan.

Akankah Coinbase Jadi Sasaran Berikutnya?

Melalui akun Twitter pribadinya, mantan pejabat Komisi Sekuritas dan Bursa AS, John Reed Stark, mengatakan bahwa SEC telah mengeluarkan Wells notice ke Bittrex, karena gagal mendaftar sebagai bursa. Tuduhan yang sama juga diajukan SEC ke Beaxy.

“Apakah Anda mendengarkan [hal ini] Coinbase? IMHO, Anda berikutnya,” jelasnya.

Coinbase sendiri pada akhir Maret kemarin sudah mendapatkan Wells notice dari SEC terkait produknya yang dianggap sebagai sekuritas. Produk-produk yang berpotensi menghadapi penyelidikan dari regulator keuangan tersebut ialah layanan staking, Coinbase Earn, Coinbase Prime, dan Coinbase Wallet.

Sampai saat ini, belum terdapat kejelasan tindakan hukum apa yang akan dijalankan oleh SEC terhadap Coinbase.

Sebelumnya, crypto exchange lainnya, yakni Kraken, sudah mendapatkan sanksi dari regulator lantaran layanan staking mereka disebut sebagai produk sekuritas dan perusahaan gagal melakukan pendaftaran. Oleh karena itu, SEC menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar US$30 juta dan mencabut layanan staking untuk pelanggan yang ada di Amerika Serikat.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori