Dalam pengajuan terbarunya di pengadilan Distrik Selatan New York pada tanggal Senin (25/3), Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) menyebut bahwa Ripple melanggar Undang-Undang Perlindungan Investor lantaran menjual token XRP kepada investor institusi. Aksi ini menjadi babak baru dalam pertarungan Ripple melawan regulator setelah kemenangan perusahaan di Juli tahun lalu.
Sejak kekalahannya di pengadilan, SEC nampaknya masih mencari celah untuk melakukan serangan balik terhadap Ripple. Komisi yang dipimpin oleh Gary Gensler itu menggunakan putusan pengadilan sebelumnya yang menyebut bahwa token yang dijual pada investor institusi adalah sekuritas sebagai amunisi baru unuk memenangkan sengketa.
Untuk dipahami, meski menyatakan bahwa US$757,6 juta token XRP yang diperdagangkan pada bursa bukanlah sekuritas, Hakim Torres rupanya menyebut penjualan US$728,9 juta token XRP ke hedge fund dan investor institusi lainnya adalah bentuk penawaran sekuritas yang tidak berizin. Fakta itulah yang akhirnya menjadi senjata baru SEC untuk bisa membalikkan keadaan.
Sejak Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan token XRP di bursa bukanlah pelanggaran, SEC menyebut Ripple telah menghasilkan miliaran dolar AS dalam penjualan token sejenis melalui penjualan institusional.
Menurut SEC, bukti tambahan yang ada menunjukkan betapa buruknya pelanggaran yang dilakukan Ripple. Oleh karena itu, perlu adanya kepastian hukum untuk mencegah dan menghentikan tindakan ilegal perusahaan.
“SEC meminta denda lebih dari US$1,95 miliar dari Ripple dan menuduh penjualan langsung token XRP ke investor institusi adalah bentuk pelanggaran undang-undang,” sebagaimana dilansir oleh WSJ.
- Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ripple vs. SEC
Ripple Dianggap Terlalu Larut dalam Euforia Kemenangan
Selain itu, Bloomberg melaporkan bahwa dalam pandangan SEC, Ripple tidak menerima konsekuensi atas putusan Hakim Torres di Juli tahun lalu secara bertanggung jawab. Ripple dinilai seharusnya mengikuti nasihat pengacara untuk tidak menjual token XRP dan mendapatkan uang tunai atau mempromosikannya sebagai investasi.
“Perusahaan [Ripple] telah membuat pernyataan yang menafsirkan keputusan di Juli sebagai kemenangan total dan abai terhadap nasihat hukum,” tambah SEC.
CLO Ripple, Stuart Alderoty, mengungkapkan kekecewaannya atas upaya hukum terbaru dari SEC. Menurut Alderoty, SEC tidak bermaksud membangun industri ini menjadi lebih baik. Alderoty bahkan menyebut SEC masih memegang pernyataan yang salah dan menyesatkan.
Merespons kabar tersebut, token XRP terlihat tertekan. Merujuk pada data CoinGecko, dalam 24 jam terakhir, harga XRP turun 1,6% ke level US$0,6328 dan susut 7,7% dalam 14 hari terakhir.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.