Lihat lebih banyak

XRP Disenggol Lagi, SEC Kejar Denda dan Penalti US$2 Miliar ke Ripple

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • SEC meminta hakim di pengadilan New York agar menjatuhkan denda dan hukuman sebesar US$2 miliar (lebih dari Rp30 triliun) ke Ripple.
  • Stuart Alderoty, CLO Ripple, berpendapat bahwa langkah SEC ini menunjukkan bahwa regulator tidak bermaksud membangun industri menjadi lebih baik.
  • Secara terpisah, CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyebut bahwa Ketua SEC, Gary Gensler, berulang kali bertindak di luar hukum.
  • promo

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) disebut bakal kembali memulai sengketanya dengan Ripple. Chief Legal Officer (CLO) Ripple, Stuart Alderoty, mengungkapkan bahwa SEC telah meminta hakim di pengadilan New York untuk menjatuhkan denda dan hukuman sebesar US$2 miliar atau lebih dari Rp30 triliun ke Ripple.

Pengajuan terbaru SEC ini merupakan kelanjutan kisah perselisihan lamanya dengan Ripple dari sejak tahun 2020 silam. Ketika itu, SEC menuduh Ripple menggalang dana hingga US$1,3 miliar melalui penjualan koin XRP, yang dalam pandangan regulator adalah produk sekuritas.

Kemudian, dalam persidangan di Juli 2023 lalu, Hakim Analisa Torres, yang memimpin sidang SEC melawan Ripple, memutuskan bahwa XRP bukanlah produk sekuritas. Tetapi, sepertinya, SEC tidak menyerah begitu saja. Pengajuan tertutup yang rencananya besok bakal dipublikasikan oleh regulator kuat diduga masih berkutat soal pandangannya terkait kripto.

“Mereka [SEC] meminta denda dan penalti sebesar US$2 miliar kepada hakim. Tanggapan perusahaan baru akan diajukan bulan depan, namun seperti yang telah dilihat berkali-kali, regulator tetap memegang pernyataan yagn salah dan dirancang untuk menyesatkan. Mereka tetap setia pada bentuknya di sini,” jelas Stuart Alderoty melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya.

CLO Ripple Sebut SEC Ingin Menghukum Industri Kripto

Melihat manuver terbaru SEC, Alderoty berpendapat bahwa regulator tidak bermaksud membangun industri menjadi lebih baik. Alih-alih duduk bersama dan merumuskan aturan yang tepat dan komprehensif, Alderoty menganggap SEC malah bertekad untuk menghukum dan mengintimidasi perusahaan dan industri kripto.

Meski demikian, dirinya percaya bahwa pengadilan akan melakukan pendekatan secara adil untuk menyelesaikan sengketa.

Secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) Ripple, Brad Garlinghouse, menyebut bahwa Ketua SEC, Gary Gensler, berulang kali bertindak di luar hukum. Guna memperkuat argumennya, Garlinghouse merujuk pada sanksi yang diterima SEC dalam kasus terkait platform kripto DEBT Box.

“SEC berencana meminta US$2 miliar dalam kasus yang tidak melibatkan tuduhan penipuan atau kecerobohan. Sama sekali tidak ada preseden terkait hal itu,” tambah Garlinghouse.

BeInCrypto sebelumnya melaporkan bahwa hakim federal di Utah, AS memberikan sanksi kepada SEC karena melakukan penyalahgunaan kekuasaan, serta merusak integritas proses peradilan secara substansial pada kasus DEBT Box.

Merespons kabar ini, harga XRP tidak terlihat tertekan. Berdasarkan data CoinGecko, dalam 24 jam terakhir, harga XRP masih sanggup naik 1,8% ke level US$0,644.

Bagaimana pendapat Anda tentang permohonan SEC agar hakim menjatuhkan denda bagi Ripple? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori