Seorang karyawan di BNK Busan Bank Korea Selatan diduga telah menggelapkan 1,48 miliar won (US$ 1,1 juta) dana klien untuk diinvestasikan dalam Bitcoin (BTC).
Berdasarkan sebuah pengumuman, seorang karyawan yang bekerja di tim foreign exchange dari BNK Busan Bank dilaporkan telah menggelapkan uang dalam beberapa kesempatan. Aksi tersebut ia lakukan pada periode dari tanggal 9 Juni sampai dengan 25 Juli.
Menurut dugaan, setiap kali karyawan menemukan momen yang tepat, ia menyetorkan uang yang ia terima dari pelanggan luar negeri ke rekening pribadi pasangannya. Dana yang ia salahgunakan tersebut kemudian ia pakai untuk berinvestasi dalam Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Kemudian, menurut informasi dari Bank BNK Busan sendiri, selain membawa pegawai tersebut ke jalur hukum, mereka juga akan melakukan audit mandiri. Tercatat bahwa kejadian ini adalah kasus terbaru dari 10 kasus penggelapan dana oleh pegawai bank di Korea Selatan tahun ini.
Sebelumnya, tepatnya pada awal tahun ini, seorang karyawan di Bank Woori juga telah sukses menggelapkan hampir 70 miliar won (US$53,6 juta). Dana itu pelaku kumpulkan sejak tahun 2012 silam.
Alhasil, kasus-kasus ini pun telah membuat Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan mulai menyiapkan pedoman yang lebih ketat untuk pengendalian internal pada setiap bank di wilayahnya.
- Baca juga: Pihak Berwajib Korsel Gelar Penyelidikan tentang Penggelapan BTC oleh Karyawan Terraform Labs
Regulator Korea Selatan Lakukan Penyelidikan
Keberhasilan lembaga otoritas untuk mengidentifikasi kasus ini kemungkinan adalah hasil dari pengesahan kebijakan otoritas di Korea Selatan baru-baru ini. Bulan lalu saja, regulator keuangan di Korea Selatan mulai menyelidiki transaksi valuta asing di bank-bank komersial. Mereka berfokus pada penyelidikan atas transaksi ilegal yang melibatkan aset kripto.
Menurut seorang pejabat senior di Layanan Pengawas Keuangan, otoritas Korea Selatan telah menyelidiki berbagai bank untuk mencari segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan pencucian uang atau praktik spekulasi mata uang yang melibatkan aset kripto. Meskipun tidak menyebutkan bursa kripto mana saja yang sedang mereka selidiki, Shinhan Bank terungkap sebagai salah satu pemberi pinjaman yang sedang berada di bawah penyelidikan.
Penundaan Pajak Kripto
Sementara itu, lembaga otoritas di Korea Selatan baru-baru ini juga kembali menunda penerapan pajak atas aset kripto. Rencana mereka atas pajak capital gain 20% baru akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang. Padahal, sebelumnya pajak capital gain 20% pada aset kripto itu sudah mereka prediksi akan mulai berlaku dari awal tahun 2023.
Di sisi lain, pajak 20% tersebut akan berlaku pada keuntungan kripto yang melebihi US$1.900 dalam periode satu tahun. Tak ayal, banyak aktor pasar kripto yang mempermasalahkan regulasi tersebut. Mereka juga merasa bahwa keuntungan pajak di atas US$1.900 tergolong terlalu ketat. Di samping itu, investor yang memiliki dana yang lebih kecil pun cenderung akan sangat dirugikan oleh ambang batas ini.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.