Seiring dengan terus bertumbuhnya industri aset kripto di tanah air, jumlah setoran pajak yang bersumber dari transaksi kelas aset anyar tersebut juga ikut mengalami kenaikan. Laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mengungkap, sepanjang tahun 2024 lalu sumbangsih pajak dari aset kripto mencapai Rp620,4 miliar.
Angka itu melesat hampir 3 kali lipat dari total setoran pajak di tahun sebelumnya yang mencapai Rp220,83 miliar. Sementara jika dilihat secara agregat, sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 kemarin, nilai setoran pajak aset digital sudah mencapai kisaran Rp1,09 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resminya mengungkapkan, penerimaan pajak kripto terbagi atas Rp510,56 miliar penerimaan yang bersumber dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Serta Rp577,12 miliar tersisa berasal dari penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah,” jelas Dwi.
Penerimaan Pajak Kripto Bakal Terus Bertambah
Ke depannya, penerimaan pajak yang bersumber dari transaksi aset digital besar kemungkinan akan terus bertambah. Pasalnya belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga baru saja melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu sudah diikuti oleh entitas kripto yang beroperasi di Indonesia. Mulai dari Indodax, Tokocrypto, Pintu hingga Reku telah mengumumkan untuk melakukan beberapa penyesuaian imbas dari kenaikan tarif PPN.
Pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi pernah mengatakan, bahwa kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% tidak akan memengaruhi minat investor di ruang aset digital. Bahkan hal itu akan semakin melegitimasi perdagangan kripto.
Di sisi lain, pengamat lainnya, Desmond Wira menuturkan, kebijakan tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap nilai transaksi kripto dalam negeri. Hal itu karena, pertumbuhan sektor kripto cenderung mendapatkan pengaruh dari harga aset digital itu sendiri.
“Selama ini sentimen yang mampu menggerakkan pasar adalah isu yang bersifat global. Seperti kebijakan pemerintah Amerika Serikat (AS), kebijakan The Fed maupun sentimen yang muncul dari pelaku pasar global,” pungkas Desmond.
Bagaimana pendapat Anda tentang jumlah setoran pajak kripto Indonesia yang tumbuh 3 kali lipat di tahun lalu ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.