Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital, termasuk aset kripto sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, pajak kripto memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp1,71 triliun sejak mulai berlaku pada 2022 hingga 2025.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp836,36 miliar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Merespons hal itu, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak kripto yang hampir menembus Rp2 triliun mencerminkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di industri aset digital nasional.
“Kami mengapresiasi pencapaian penerimaan pajak kripto yang menunjukkan arah positif. Dengan tren transaksi dan minat investor yang terus meningkat, kami optimistis target penerimaan pajak kripto dapat melampaui Rp2 triliun di akhir 2025,” ujar Calvin melalui keterangan resmi.
SponsoredIa mengakui, kontribusi Tokocrypto terhadap total penerimaan pajak kripto nasional sudah mencapai lebih dari 40%. Menjadikannya salah satu penyumbang terbesar di sektor ini. Dirinya optimistis bisa memberikan kontribusi lebih besar lagi, seiring dengan potensi pertumbuhan bisnis dan inovasi produk yang terus kami kembangkan hingga akhir tahun.
Pasar Kripto Masuk Fase Koreksi Sehat
Sementara itu menyoal kondisi pasar, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi aset kripto nasional sepanjang Januari–September 2025 mencapai Rp360,3 triliun. Meningkat signifikan dari periode Januar-Juli 2025 yang sebesar Rp276,45 triliun.
Menurut Calvin, pertumbuhan ini menandakan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar kripto nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
Namun demikian, Calvin menilai kondisi makroekonomi global yang tidak menentu akan menjadi tantangan bagi pertumbuhan pasar kripto pada kuartal 4 tahun ini.
“Kami melihat pasar memang sedang mengalami fase koreksi, namun ini adalah koreksi sehat, bukan tanda bearish. Justru ini memberikan ruang untuk pertumbuhan yang lebih kuat di tahun depan,” ungkapnya.
Sebagai catatan, dalam kesempatan yang sama, Calvin juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih adaptif dan efisien untuk membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menghadirkan poduk inovatif.
Ditambah, beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam sudah lebih dulu menciptakan lingkungan inovasi yang mendukung. Mereka mengedepankan proses perizinan efisien, kepastian hukum yang jelas, dan kebijakan pajak yang akomodatif.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menyaingi mereka. Dengan regulasi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi. Kita bisa menjadikan industri kripto sebagai pilar baru ekonomi digital nasional,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!