Trusted

Sumbangan Pajak Kripto Indonesia Hampir Mencapai Rp1 Triliun

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Sumbangan pajak dari sektor kripto mencapai Rp914,2 miliar.
  • OJK selaku regulator pengawas yang akan mulai menjadi "wasit" di industri kripto bersiap melakukan penyesuaian pajak pada tahun 2025 mendatang.
  • promo

Penerimaan pajak dari sektor kripto per September kemarin hampir mencapai Rp1 triliun. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, sejak 2022 hingga September 2024, perdagangan aset kripto memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp914,2 miliar melalui pajak

Hal itu membuktikan bahwa kripto, sebagai kelas aset baru mampu memberikan efek positif secara nyata kepada perekonomian. Tumbuhnya nilai transaksi kripto dan juga jumlah pelanggan tercatat menjadi katalis utama dalam capaian positif tersebut.

Sampai dengan September kemarin, nilai transaksi aset kripto di tanah air sudah mencapai Rp426,69 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 21,27 juta.

Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan, perdagangan aset kripto sudah menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik minat masyarakat.

“Kontribusi (aset kripto) yang pada perekonomian, juga diperkuat melalui penerimaan pajak serta membantu memperluas lapangan pekerjaan di bidang ekonomi digital,” jelas Kasan melalui keterangan resmi.

Menanti Wacana Penyesuaian Pajak Kripto Oleh OJK

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap industri kripto pada tahun 2025 mendatang, mengaku bakal melakukan penyesuaian terhadap pajak kripto.

Peran OJK akan melanjutkan tongkat estafet dari Bappebti sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Belum jelas bagaimana kebijakan pajak yang nantinya akan berjalan melalui OJK. Namun sebelumnya Bappebti sempat memberikan usulan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan revisi atas pajak aset digital.

Ketika itu, Bappebti menginginkan agar tarif pajak yang berlaku hanya mencapai setengah dari tarif yang berlaku saat ini. Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, setiap transaksi aset kripto memperoleh tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi, selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya mencapai 0,11% dari setiap transaksi.

Nah dalam Rancangan POJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto, perihal pajak memang belum termaktub secara khusus.

Hanya saja, dalam draft tersebut OJK mewajibkan Bursa yang akan memperdagangkan aset kripto untuk melihat potensi manfaat ekonomi dari aset tersebut. Termasuk soal perpajakan dan pertumbuhan ekonomi digital.

Melansir Antara, beberapa sumber menyebutkan akan adanya potensi kenaikan tarif, namun angka pastinya masih belum terkonfirmasi.

Bagaimana pendapat Anda tentang kontribusi pajak dari sektor kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori