Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas promosi aset kripto dilarang dilakukan melalui influencer. Dalam pandangannya, setiap materi iklan maupun penawaran aset lainnya wajib dilakukan melalui laman resmi perusahaan maupun media sosial resmi milik entitas tersebut.
Menanggapi hal itu, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan kebijakan baru tersebut akan berdampak pada industri, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk itu, perusahaan bersama dengan Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspkarindo-ABI) mengaku telah menyampaikan aspirasinya kepada OJK.
“Kami mengajukan audiensi kepada OJK perihal POJK No. 22 Tahun 2023, beserta pernyataannya melalui media massa terkait ‘influencer kripto harus memiliki tanggung jawab’,” tulis Iqbal dalam keterangan resmi.
Menurutnya, industri kripto adalah industri yang berkembang dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk bisa mengakselerasi pertumbuhannya secara sehat. Oleh karena itu, kerja sama antara regulator, perusahaan, influencer, dan juga komunitas sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang aman dan transparan.
Dasar Hukum Larangan Influencer Kripto
Dasar hukum yang dijadikan pegangan OJK untuk memberlakukan larangan terhadap influencer kripto termaktub dalam Pasal 36 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa perusahaan kripto hanya diperbolehkan menawarkan token melalui saluran promosi resmi yang dikelola oleh perusahaan. Di samping itu, aturan tersebut juga menyebutkan ancaman bagi siapa saja yang terbukti melanggar. Adapun sanksi administratif yang diberlakukan mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan produk/layanan dan denda administratif maksimal Rp 15 miliar.
Meskipun demikian, Iqbal memahami bahwa langkah yang dilakukan OJK bertujuan untuk melindungi investor dari potensi risiko yang diakibatkan oleh promosi yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, harus ada upaya untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami memahami imbauan OJK terkait larangan influencer mempromosikan aset kripto. Langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar aset kripto,” tambahnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang reaksi pelaku pasar terhadap larangan influencer kripto? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.