Lihat lebih banyak

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Pengadilan Bebaskan Aktor Peretasan Platypus

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pengadilan memutuskan untuk melepaskan terdakwa pelaku peretasan Platypus, karena tidak memenuhi tuntutan pidana penipuan di Prancis.
  • Meskipun membebaskan dari tuduhan pidana, hakim mengingatkan kepada keduanya bahwa apa yang dilakukannya bukanlah dalam kategori peretasan beretika dan masing-masing pihak memiliki utang terkait pinjaman yang sudah disalahgunakan.
  • Selain itu, keputusan yang dijatuhkannya bukanlah keputusan yang akan membebaskan dari segala bentuk masalah hukum, karena kemungkinan Platypus akan berbalik melawan melalui proses perdata.
  • promo

Platform decentralized finance (DeFi) Platypus sepertinya harus bekerja lebih keras lagi untuk bisa memulihkan kerugiannya usai peretasan. Pengadilan di Paris baru saja memutuskan untuk melepaskan dua terdakwa peretas platform Platypus, yaitu Mohammed dan Benamar M., lantaran tidak memenuhi tuntutan pidana penipuan di Prancis.

Menukil laporan dari Le Monde, kedua terdakwa dibebaskan atas tuduhan penipuan kripto senilai 8,3 juta euro atau sekitar US$9,1 juta yang dilakukan pada 16 Februari kemarin.

Hakim pengadilan menilai bahwa apa yang dilakukan keduanya tidaklah termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan yang dilarang.

Keputusan itu muncul setelah salah satu terdakwa mengeluarkan argumen yang mengatakan bahwa dirinya adalah seorang “peretas beretika” alias white hat. Mohammed mengeklaim bahwa aktivitas yang dilakukan pada Platypus tidak dimaksudkan untuk merampok dana perusahaan. Ia mengaku berniat untuk mengembalikannya ke protokol dengan harapan mendapatkan insentif sebesar 10% dari jumlah total yang diambilnya.

Mohammed, yang tidak memiliki pengalaman di bidang IT dan memiliki ketertarikan kuat terhadap ruang kripto, berhasil diringkus satu pekan setelah dirinya melakukan kegiatan ilegal tersebut. Sementara itu, Benamar, yang merupakan saudara lelaki Mohammed, didakwa atas dugaan menerima barang curian.

“Mohammed hanya berinteraksi dengan smart contract yang ditawarkan oleh Platypus dan tidak mengakses sistem komputer perusahaan secara curang. Pengadilan juga menganggap bahwa terdakwa hanya mengambil keuntungan dari mesin besar lebih dari yang seharusnya diberikan,” jelas laporan Le Monde.

Hakim Sebut Memanfaatkan Kerentanan Bukanlah Tindak Penipuan

Dalam persidangan, jaksa penutut telah minta hukuman lima tahun penjara untuk Mohammed dan 6 bulan hukuman percobaan dengan denda 20 ribu euro untuk Benamar. Tuntutan itu disandarkan pada besarnya nilai kerugian yang harus dialami oleh Platypus.

Namun, hakim melihat hal lain. Dalam laporan, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Mohammed. Misalnya, upaya gagal yang malah membuat dana senilai 7,8 juta euro terkunci di wallet, serta memanfaatkan kelemahan dalam kode fungsi penarikan darurat.

Menurut hakim, penggunaan fungsi penarikan darurat tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penipuan di Prancis.

“Jika smart contract memiliki kode yang sangat buruk, yang pada akhirnya memungkinkan Mohammed mendapatkan keuntungan, hal itu juga tidak bisa diklasifikasikan sebagai penipuan ataupun pencucian uang.”

Menariknya, upaya berikutnya yang dilakukan Mohammed tidakah gagal. Dia berhasil mengeruk mata uang kripto senilai 263 ribu euro yang sebagian dananya dikirim ke crypto mixer. Selain itu, Mohammed juga berhasil mengekstraksi 12 ribu euro untuk ditransfer ke akun Benamar.

Sebagai informasi, dalam keterangan sebelumnya, Platypus mengakui bahwa peretas berhasil masuk lewat fasilitas flash loan. Pada peristiwa itu, pelaku kejahatan melakukan eksploitasi dengan memanfaatkan kesalahan logika dalam mekanisme pemeriksaan USP stablecoin, yang merupakan native stablecoin Platypus.

Platypus Masih Bisa Tempuh Proses Perdata

Meskipun membebaskan dari tuduhan pidana, hakim mengingatkan kepada keduanya bahwa apa yang dilakukannya bukanlah dalam kategori peretasan beretika dan masing-masing pihak memiliki utang terkait pinjaman yang sudah disalahgunakan.

Selain itu, keputusan yang dijatuhkannya bukanlah keputusan yang akan membebaskan dari segala bentuk masalah hukum, karena kemungkinan Platypus akan berbalik melawan melalui proses perdata.

Pengacara yang berfokus pada aset kripto, turun ke X dan mengutarakan kegeramannya. Menurutnya, putusan hakim terhadap kasus Platypus menunjukkan bahwa hukum pidana Prancis secara teknis tidak melarang peretasan protokol.

“Hakim tidak menerima alasan white hat dan menyebut bahwa hal itu tetaplah penipuan, namun bukan penipuan yang dilarang oleh hukum pidana. Saya harap jaksa akan mengajukan banding atas keputusan ini.”

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori