Trusted

Transisi Pengawasan Kripto, OJK dan BI Bakal Ambil Alih Peran Bappebti

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bappebti terbitkan SE No. 374/2024 yang menegaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
  • Bappebti menegaskan selama peraturan pemerintah (PP) terkait peralihan pengawasan belum ditetapkan, maka seluruh ketentuan Bappebti masih akan berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.
  • Akan dibentuk tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antar lembaga terkait.
  • promo

Jelang berlangsungnya transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dua lembaga negara, yakni Bank Indonesia (BI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih tanggung jawab tersebut.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang diterbitkan oleh Bappebti. Dalam keterangan resminya terungkap bahwa pengawasan yang akan dilakukan oleh BI dan OJK akan mencakup pada sektor derivatif keuangan, termasuk di dalamnya aset kripto.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Tommy Andana menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha.

Selain itu, melalui SE ini juga, Tommy berharap mampu memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. Khususnya derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Serta memastikan kelancaran peralihan tugas penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja berlaku,” jelas Tommy.

Lebih jauh menurut Tommy, pihaknya percaya diri, melalui langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Bappebti Selalu Membuka Diri dengan OJK dan BI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis dan lancar.

“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia. Untuk mengelola transisi yang mampu memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini.  Kami  juga mengimbau  agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru berjalan,” tambah Aldison.

Menurutnya, pentingnya komunikasi yang jelas antara semua pihak yang terlibat, guna memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris  Bappebti  Olvy  Andrianita mengungkapkan, peralihan pengawasan ini bakal berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.  

Oleh karena itu, peralihan tugas ini menjadi  momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada. Memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

Bentuk Tim Transisi Pengawasan Kripto

Sebagai catatan, dalam SE No. 374/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) itu juga menyebutkan bahwa, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum meluncur, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum rampung.

Maka seluruh ketentuan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Oleh karena itu, akan dibentuk tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antar lembaga terkait.

“Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antar lembaga , serta penyerahan dokumen-dokumen  terkait, termasuk berita acara serah terima,” tutur Olvy.

Melalui  SE No.374/2024 ini, lanjut Olvy, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku. Serta tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Bagaimana pendapat Anda tentang penerbitan Surat Edaran tentang peralihan pengawasan kripto dari Bappeti ke OJK dan BI ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori