World (sebelumnya Worldcoin) mengalami kekalahan hukum di Kenya setelah Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa praktik pengumpulan data biometriknya melanggar hak privasi konstitusional.
Keputusan pengadilan ini menandai kemenangan penting bagi para advokat hak digital di negara tersebut dan di luar negeri, serta muncul di tengah meningkatnya pengawasan global terhadap proyek kripto dan identitas yang kontroversial ini.
Pengadilan Tinggi Kenya Kecam Dunia Sam Altman atas Pelanggaran Privasi
Dalam putusan yang disampaikan pada hari Senin, Hakim Aburili Roselyne mengabulkan permohonan peninjauan yudisial yang diajukan oleh Katiba Institute Kenya. Pengadilan memerintahkan Worldcoin Foundation dan agennya untuk menghentikan semua pemrosesan data biometrik.
Pengadilan juga memutuskan bahwa semua data yang sebelumnya dikumpulkan dari pengguna Kenya harus dihapus secara permanen.
“Sebuah perintah larangan [dikeluarkan] untuk menahan Worldcoin Foundation dan agennya dari pemrosesan, pengumpulan, atau penanganan data biometrik lebih lanjut tanpa melakukan (atau menggunakan) Data Protection Impact Assessment yang tidak memadai… atau menggunakan persetujuan yang diperoleh dengan iming-iming mata uang kripto — Worldcoin,” lapor Katiba Institute mengutip putusan tersebut.
Hakim mengeluarkan perintah certiorari, yang secara efektif membatalkan keputusan World untuk mengumpulkan dan memproses data semacam itu di Kenya. Dia mengutip pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Kenya, 2019.
Perintah ketiga mandamus memaksa foundation untuk menghapus semua data biometrik yang diperoleh dalam waktu tujuh hari secara permanen. Pengadilan menyoroti Worldcoin karena melanggar hukum dalam hal ini. Komisioner Perlindungan Data akan mengawasi pelaksanaan perintah tersebut.
“Pengadilan Tinggi memerintahkan Worldcoin untuk menghapus data biometrik yang dikumpulkan di Kenya dalam waktu 7 hari,” lapor media lokal melaporkan.
ICJ Kenya, yang berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia, menegaskan kembali berita tersebut dalam sebuah postingan. Mereka menyoroti penentuan pengadilan bahwa hak konstitusional, terutama hak privasi, harus ditegakkan bahkan di era digital.
“Pengadilan menegaskan bahwa Worldcoin memulai pengumpulan data tanpa persetujuan yang sah dari Kantor Komisioner Perlindungan Data (ODPC) dan tanpa melakukan DPIA yang diperlukan, melanggar Pasal 25, 26, 29, 30, dan 31 dari Undang-Undang Perlindungan Data, 2019,” tulis ICJ Kenya
Perkembangan ini terjadi hampir dua tahun setelah Katiba Institute mengajukan kasus ini pada Agustus 2023. Organisasi yang mempromosikan implementasi Konstitusi Kenya ini menantang praktik pengumpulan data Worldcoin.
Pengacara konstitusi Joshua Malidzo Nyawa, yang memimpin penuntutan, tidak segera menanggapi permintaan komentar dari BeInCrypto.
Worldcoin Mengumpulkan Data Biometrik dari Warga Kenya
Melihat ke belakang, proses pengumpulan data ini kontroversial. Saat itu, Worldcoin menawarkan warga Kenya token WLD senilai US$50 per orang. Sebagai gantinya, mereka harus bersedia memindai iris mata mereka menggunakan perangkat Orb, yang secara efektif menyerahkan data biometrik mereka.
Institut tersebut berargumen bahwa iming-iming ini merusak legitimasi persetujuan pengguna. Secara khusus, hal ini tidak memenuhi ambang hukum Kenya untuk perlindungan data.
“Pemilik Worldcoin, Sam Altman, dilarang mengumpulkan data ini di negara asalnya, AS, mengapa kita mengizinkannya di Kenya,” ujar pemimpin mayoritas parlemen Kimani Ichung’wah mengatakan.
Putusan ini kemungkinan akan berdampak di yurisdiksi lain di mana World beroperasi. Kekhawatiran serupa telah menyebabkan penangguhan regulasi di Indonesia. Seperti yang dilaporkan BeInCrypto, pihak berwenang menghentikan aktivitas Worldcoin karena potensi pelanggaran undang-undang perlindungan data.
Meski ada perlawanan yang semakin meningkat, proyek ini terus maju di AS. Baru-baru ini diluncurkan di enam kota, termasuk Atlanta, Los Angeles, dan San Francisco.

Perkembangan hukum ini berdampak cepat pada sentimen investor. Native token Worldcoin (WLD) turun hampir 10% dalam 24 jam terakhir. Menurut data harga BeInCrypto, WLD diperdagangkan pada US$0,88 pada waktu publikasi.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
