Trusted

18 Anggota CFX Resmi Kantongi Lisensi Pedagang Aset Keuangan Digital

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • 18 anggota CFX telah berhasil mengantongi lisensi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK.
  • Lisensi ini penting untuk mendorong terciptanya lingkungan aset kripto yang aman, transparan dan berfokus pada investor.
  • promo

Central Finansial X (CFX) selaku satu-satunya bursa kripto teregulasi mengatakan sampai saat ini sebanyak 18 anggota CFX telah berhasil mengantongi lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Melalui keterangan resminya, Direktur Utama CFX Subani menjelaskan dua entitas terbaru yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) dan PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit).

“Meningkatnya jumlah anggota CFX yang memegang lisensi PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto Indonesia. Lisensi ini menunjukkan komitmen para pedagang untuk mematuhi aturan. Khususnya dalam penerapan langkah Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CFT),” jelas Subani.

Lebih jauh menurut Subani, lisensi ini penting untuk mendorong terciptanya lingkungan aset kripto yang aman, transparan dan berfokus pada investor. Karena dengan semakin banyaknya PAKD berizin OJK, akan mendorong persaingan sehat di sektor anyar tersebut.

Dorong Anggota Lainnya Penuhi Lisensi PAKD OJK

Sampai dengan 25 Maret 2025, CFX telah memiliki 31 anggota yang berfokus pada bisnis pedagang aset kripto. Pihaknya berkomitmen terus mendukung anggotanya dalam memenuhi persyaratan OJK guna mengantongi lisensi Pedagang Aset Keuangan Digital.

Hal itu menjadi penting karena lisensi tersebut akan memotivasi para pedagang untuk meningkatkan layanan kepada investor. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan keamanan bertransaksi.

Sebagai catatan, masuknya Upbit dan Koinsayang menggenapi jumlah entitas anggota CFX yang mengantongi lisensi PAKD. Termasuk PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib).

Selain itu juga ada PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku) serta PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi).

Kemudian PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS) dan PT Cipta Koin Digital (NagaExchange).

Bagaimana pendapat Anda tentang bertambahnya anggota CFX yang berhasil mengantongi lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori