Trusted

Ahli Hukum dari Cina Sebut Aset Kripto Berpotensi Dijadikan Alat Ilegal bagi Koruptor

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Zhao Xuejun, seorang profesor hukum asal Cina, menyebut mata uang kripto berpeluang untuk digunakan sebagai alat penyembunyian dana korupsi dan suap.
  • Mo Hongxian, ahli hukum lainnya dari Universitas Wuhan, menyebut di bawah pengaruh desentralisasi, mata uang virtual semakin populer digunakan untuk korupsi jenis baru dan korupsi tersembunyi.
  • Sampai saat ini, penggunaan mata uang kripto untuk alasan apa pun di wilayah Cina masih dianggap sebagai aktivitas ilegal.
  • promo

Zhao Xuejun, seorang profesor hukum asal Cina, menyebut mata uang kripto maupun uang digital berpeluang untuk digunakan sebagai alat menyembunyikan dana korupsi dan suap.

Laporan media lokal menyebutkan para pelaku korupsi bisa menggunakan cold storage untuk menyimpan aset kripto guna menghindari proses penyelidikan yang dilakukan secara online.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa skeptisisme Cina terhadap aktivitas mata uang kripto masih sangat kental. Mereka menganggap bahwa dengan menyimpannya secara offline, maka pelaku kejahatan bisa dengan mudah membawa aset kripto hasil dari kejahatan untuk ditransfer, diperdagangkan, dan ditukar ke dalam mata uang lainnya untuk mengaburkan jejak.

Langkah tersebut digolongkan sebagai metode baru dari korupsi dan dianggap sebagai korupsi tersembunyi. Oleh karena itu, beberapa pihak menyerukan untuk melakukan perbaikan pada sistem hukum dan aturan agar bisa menjerat para pelaku kejahatan.

Platform pengadaan terpusat secara digital perlu ditingkatkan untuk mewujudkan hubungan efektif antara pengawasan big data dan inspeksi, yang pada akhirnya mampu mendorong kegiatan teknis anti korupsi.”

Koruptor Juga Melakukan Inovasi

Zhao menambahkan selama ini, pemerintah telah memblokir beberapa saluran korupsi di ranah tradisional. Namun, mereka yang memiliki keinginan kuat untuk melakukan korupsi akan mencari saluran inovatif baru untuk mendukung aksinya.

Sejak Kongres Nasional Partai Komunis Tiongkok ke-18, Komite Sentral Partai telah mendorong terciptanya situasi anti korupsi. Beberapa metode, seperti pengumpulan uang gelap melalui cara tunai dan barang berharga, tidak lagi bisa disembunyikan. Selain itu, celah peraturan yang memungkinkan para koruptor untuk melakukan korupsi juga sudah ditutup.

Mo Hongxian, ahli hukum lainnya dari Universitas Wuhan, menyebut di bawah pengaruh desentralisasi, mata uang virtual semakin populer digunakan untuk korupsi jenis baru dan korupsi tersembunyi. Menurut Mo, hal tersebut membawa deretan masalah baru.

Mo mengambil penggunaan Bitcoin (BTC) sebagai contoh. Jika aset tersebut digunakan untuk melakukan korupsi, maka menurutnya, sulit untuk melakukan penindakan. Terlebih lagi, apabila si koruptor menggunakan layanan peer-to-peer (P2P) yang tidak melibatkan bank maupun institusi keuangan lain.

“Cara melakukan transaksi dan karakternya yang anonim menjadikan aset kripto secara alami mudah digunakan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, praktik tersebut juga sulit untuk diidentifikasi dan diproses karena mata uang virtual tidak diakui oleh negara kita,” ungkap Mo Hongxian.

Maka dari itu, Mo berpendapat perlu adanya penyempurnaan aturan undang-undang tindak pidana korupsi, sembari memperjelas sifat hukum dari aturan penanganan korupsi jenis baru dan korupsi tersembunyi. Selain itu, koordinasi tata kelola hukum dan tata kelola teknis antar lembaga juga sudah harus saling melengkapi.

Penyempurnaan Aturan Kunci untuk Hadang Kripto Digunakan Koruptor

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah Cina secara aktif terus mendorong upaya pemberantasan aktivitas gelap berbasis kripto.

Di akhir tahun 2022 lalu, Kepolisian Cina berhasil meringkus 63 orang yang diduga melakukan pencucian uang senilai 12 miliar renminbi (CNY) atau sekitar US$1,7 miliar (nilai saat itu) menggunakan platform perdagangan kripto. Kelompok kejahatan itu dituduh menggunakan dana hasil dari penipuan dan perjudian, lalu mengubahnya ke dalam bentuk Tether.

Sampai saat ini, penggunaan mata uang kripto untuk alasan apa pun di wilayah Cina masih dianggap sebagai aktivitas ilegal. Walau pengembangan blockchain terus digaungkan di Cina, namun mata uang kripto masih dipandang sebagai aset gelap yang rawan akan tindak kejahatan dan spekulasi.

Bahkan, penggunaan aset kripto untuk menjembatani mata uang lokal dan mata uang asing dengan stablecoin Tether USDT juga dianggap ilegal. Regulator setempat menyatakan siapa pun yang memfasilitasi layanannya bakal ditindak secara hukum.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori