Lihat lebih banyak

Regulator Cina: Penggunaan USDT sebagai Alat Tukar Mata Uang adalah Ilegal

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Regulator Cina menyatakan penggunaan stablecoin Tether USD (USDT) sebagai alat tukar antara mata uang lokal dan mata uang asing adalah ilegal.
  • Kejaksaan Agung Cina telah memperingatkan masyarakat setempat agar tidak menggunakan USDT sebagai perantara untuk memperdagangkan mata uang renminbi (yuan) dengan mata uang fiat lainnya.
  • Pihak berwenang Cina menekankan bahwa aktivitas apa pun yang melibatkan mata uang kripto terhadap renminbi (yuan) adalah ilegal, termasuk keterlibatan tidak langsung seperti dukungan teknis atau menawarkan layanan exchange.
  • promo

Regulator Cina mengatakan bahwa penggunaan stablecoin Tether USD (USDT) sebagai alat tukar antara mata uang lokal dan mata uang asing adalah ilegal.

Kejaksaan Agung Cina (SPP), lembaga yang bertanggung jawab atas penuntutan hukum di Cina, telah memperingatkan masyarakat setempat agar tidak menggunakan USDT sebagai perantara untuk memperdagangkan mata uang renminbi (yuan) dengan mata uang fiat lainnya.

Hal itu dilakukan SPP dengan mengeluarkan pernyataan bersama Administrasi Valuta Asing Cina (SAFE). Mereka mendesak para pejabat lokal untuk menerapkan tindakan yang lebih ketat terhadap penggunaan stablecoin USDT dalam transaksi valuta asing lintas batas.

Dalam pernyataannya, SPP dan SAFE menyebut bahwa penggunaan Tether sebagai alat tukar antar mata uang adalah ilegal. Pihak berwenang mengatakan mereka harus meningkatkan koordinasi untuk menghukum penipuan pembelian valuta asing, transaksi valuta asing ilegal, serta aktivitas ilegal dan kriminal terkait valuta asing lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemberi Fasilitas Penggunaan USDT Ilegal Akan Dihukum

Pihak berwenang Cina menekankan bahwa aktivitas apa pun yang melibatkan mata uang kripto terhadap renminbi (yuan) adalah ilegal, termasuk keterlibatan tidak langsung seperti dukungan teknis atau menawarkan layanan exchange.

Pernyataan itu menyebut kasus kriminal yang melibatkan warga Cina, yaitu Zhao Dong, pendiri RenrenBit yang merupakan over-the-counter (OTC) perdagangan kripto dan mata uang lokal.

Zhao Dong dipenjara selama 7 tahun dan denda sekitar US$322.000 karena menggunakan mata uang dirham Uni Emirat Arab (AED) untuk membeli USDT dan menjualnya kembali di Cina untuk mendapatkan renminbi (yuan).

Kabar terbaru terkait USDT ini datang setelah lebih dari 2 tahun lalu Cina memberlakukan larangan besar terhadap aktivitas cryptocurrency di negara itu, termasuk dalam hal perdagangan dan crypto mining.

Pada Juli 2022, pengadilan distrik Chaoyang di Beijing memutuskan bahwa stablecoin seperti USDT tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji setelah terdapat 1 perusahaan secara ilegal membayar karyawannya menggunakan USDT.

Pemerintah Cina Dukung Pengembangan NFT dan dApps

Menariknya, pemerintah Cina pada 19 Desember lalu justru bermaksud mendorong pengembangan non-fungible token (NFT) dan decentralized applications (dApps) seiring upayanya terus menggunakan teknologi blockchain, meski ada larangan terhadap cryptocurrency.

Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Cina menerangkan bahwa mereka berencana merumuskan dokumen strategi untuk memperjelas jalur pengembangan Web3.

“Penekanannya akan berada pada bidang-bidang utama, seperti tata kelola dan industri, dengan dorongan untuk eksplorasi model bisnis baru seperti NFT dan dApps, mempercepat aplikasi inovatif, serta pembangunan ekosistem digital untuk Web3,” jelas kementerian tersebut.

Pihak Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Cina menambahkan bahwa mereka berencana meluncurkan uji coba terkait dengan identitas digital terdistribusi untuk mengeksplorasi otentikasi dan manajemen identitas digital Web3.

Dorongan terbaru pemerintah Cina terhadap pengembangan Web3 muncul setelah beberapa pemerintah daerah Cina berjanji untuk mengembangkan industri metaverse pada awal tahun ini.

Meski Cina melarang perdagangan kripto pada September 2021, perdagangan NFT yang dikembangkan dalam negeri tetap ada, tetapi masih berada di wilayah abu-abu regulasi.

Pada awal bulan Desember ini, BSN, pengembang blockchain Spartan Network, meluncurkan sistem pengenal terdesentralisasi di tingkat nasional. Tujuannya untuk mendukung lembaga penelitian Kementerian Keamanan Publik Cina.

“Meskipun ada larangan terhadap cryptocurrency, kemajuan Cina dalam teknologi blockchain patut dicatat, khususnya dalam memelopori Real-Name-Decentralized Identifier ke domain Web3,” ungkap pihak BSN.

Sepanjang bulan September lalu, pemerintah Cina berniat untuk melakukan sinergi renminbi digital (yuan digital / e-CNY), yang merupakan mata uang digital bank sentral (CBDC), ke seluruh platform pembayaran. Selain itu, Cina turut berniat menerbitkan standar aturan bagi metaverse.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori