Lihat lebih banyak

Ahli Hukum Cina Sebut NFT Memiliki Hak Properti

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pakar hukum Ruan Shen Yu menyebutkan bahwa dengan berkembangnya pasar, masyarakat dan teknologi mampu membentuk jenis baru dalam mekanisme hak kepemilikan.
  • Pandangan tersebut disandarkan pada definisi aset digital sendiri yang merujuk pada kumpulan token yang tidak bisa dipertukarkan dan memiliki identitas berupa nomor ID token yang bisa dilacak beserta alamat dari akun pemilik.
  • Meski begitu, dari perspektif hak milik, Yu menyebut investor tidak menikmati kepemilikan NFT secara hukum perdata.
  • promo

Pandangan Pemerintah Cina terhadap aset kripto, termasuk aset non-fungible token (NFT), masih tidak bisa ditebak. Meskipun di atas kertas regulator setempat tetap pada pendiriannya untuk melarang aktivitas kripto, namun pandangan dari praktisi dan ahli menyiratkan hal lain. Salah satu ahli hukum di Cina menyebut bahwa NFT merupakan jenis baru dari hak properti.

Dalam sebuah laporan, pakar hukum Ruan Shen Yu menyebutkan bahwa dengan berkembangnya pasar, masyarakat dan teknologi mampu membentuk jenis baru dalam mekanisme hak kepemilikan, dan aset digital NFT adalah jenis baru dari hak properti.

Pandangan tersebut disandarkan pada definisi aset digital sendiri yang merujuk pada kumpulan token yang tidak bisa dipertukarkan dan memiliki identitas berupa nomor ID token yang bisa dilacak beserta alamat dari akun pemilik.

Merujuk pada pasal 240 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Cina, sesuatu bisa disebut memiliki hak milik, jika pemilik mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, dan membuang barang bergeraknya menurut UU.

Tapi, bukan berarti juga kepemilikan konsumen atas aset digital bisa diartikan sebagai hak milik. Menurutnya, aset digital sendiri merupakan informasi dan bukan dalam kategori barang bergerak alias nyata. Selain itu, proses pengalihan milik NFT sendiri membutuhkan bantuan (teknologi) dari pihak lain. Oleh sebab itu, proses tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya bantuan dari orang lain.

Walau demikian, menurut struktur umum, sejauh menyangkut objek eksternal, termasuk barang dan informasi, pemegangnya memiliki hak untuk meminta pihak lain agar tidak menggunakannya serta bisa juga membuangnya.

“Menurut standar ini, secara teknis aset digital NFT secara alami dapat dialihkan dan dalam hal kebijakan hukum. Beberapa sistem hukum tertentu dengan jelas menetapkan bahwa konsumen memiliki hak untuk membuang aset digital NFT, meskipun kebijakan lainnya juga melarang atau membatasi transaksi aset digital untuk alasan pencegahan dan pengendalian risiko. Karena investor masih bisa melakukan transfer NFT melalui metode lain,” jelasnya dalam laporan.

Meski begitu, dari perspektif hak milik, Ruan menyebut investor tidak menikmati kepemilikan NFT secara hukum perdata. Selain itu, para pemegang NFT pun tidak bisa melarang pihak lain untuk mengakses, menyalin atau menyebarkan aset digital tersebut. Investor hanya menikmati hak eksklusif untuk melarang pihak lain dalam merusak kepemilikannya yang tercatat di blockchain.

Disebut Punya Potensi untuk Berkembang Menjadi Skema Piramida

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung, Wang Xiafang, salah satu Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan bahwa NFT memiliki atribut aset virtual yang memiliki pengembangan tidak teratur. Maka dari itu, bisa dengan mudah digunakan untuk penggalangan dana ilegal serta menimbulkan berbagai risiko seperti penipuan dan juga hype negatif.

Pendapat itu muncul melihat banyaknya metode pemasaran NFT yang menggunakan mekanisme airdrop serta gimmick berupa penjualan terbatas, sehingga pada akhirnya menimbulkan kesan bahwa permintaan pasar melebihi pasokan yang ada.

Alhasil, beberapa koleksi yang menurut Wang tidak memiliki jejak budaya atau keindahan secara artistisk sekalipun kerap dicari. Bahkanm, ada pula objek yang melanggar hak cipta, namun menjadi incaran para investor.

“Dalam hype yang terjadi di pasar sekunder, beberapa koleksi telah diglorifikasi dari harga jual sekitar beberapa renminbi menjadi puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu renminbi hanya dalam waktu singkat,” tambah Wang.

Di samping itu, terdapat juga risiko skema piramida alias Ponzi dalam pemberian potongan harga untuk menarik investor baru. Oleh karena itu, menurutnya, pihak penegak hukum haus mampu menemukan dan menghukum pihak yang melakukan kejahatan atas nama inovasi ‘pseudo-innovation’ untuk menghindari fenomena “bad money drives out good money”.

Hal itu sekaligus juga mengarahkan jaksa untuk bisa menemukan perbedaan mana aset yang benar-benar merupakan inovasi dan yang menjadi sarang dari aktivitas kriminal.

Banjir Pengaduan Terkait NFT di Cina

Dynamic NFT menggunakan teknologi smart contract dengan metadata bisa berubah

Sikap pemerintah terhadap aset kripto yang teguh melarang aktivitas perdagangannya bisa dipahami. Data dari Departemen Pengawasan Pasar Nasional mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu terdapat 59.700 pengaduan yang berhubungan dengan penipuan dan manipulasi harga NFT.

Jumlah tersebut melesat jauh, bila dibandingkan dengan jumlah pengaduan di tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 198 aduan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah Cina belum secara resmi mengatur tentang perdagangan aset digital.

Anggota Parlemen Cina sendiri baru sebatas mengusulkan pembentukan definisi hukum terkait barang koleksi digital dan kerangka aturan yang berlaku untuk industri.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori