Lihat lebih banyak

Amerika Serikat Perkenalkan RUU Stablecoin Baru

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Rancangan regulasi bagi stablecoin ini akan menetapkan lisensi federal AS yang baru bagi penerbit stablecoin pembayaran.
  • Pada 20 September lalu, muncul kabar bahwa RUU terkait stablecoin di AS akan melarang algorithmic stablecoin.
  • promo

Pat Toomey, senator Amerika Serikat (AS) untuk Pennsylvania dari Partai Republik, pada hari Rabu (21/12) dilaporkan memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membentuk kerangka kerja regulasi stablecoin di Negeri Paman Sam.

Tujuannya adalah untuk memandu Kongres AS menuju regulasi industri kripto di masa depan. Kabar ini datang kurang dari 2 minggu sebelum dia pensiun. Senator ini masuk dalam Komite Perbankan Senat AS. Dia dipandang sebagai tokoh berpengaruh dalam regulasi kripto di AS.

“Saya telah mengedepankan model peraturan yang tidak akan merusak persaingan dengan mendukung pelaku yang sudah eksis,” jelas Pat Toomey dalam sebuah pernyataan.

RUU stablecoin yang dimaksud adalah bernama Undang-Undang (UU) Transparansi Cadangan Stablecoin dan Transaksi Aman Seragam Tahun 2022 atau “Stablecoin Transparency of Reserves and Uniform Safe Transactions Act” (TRUST).

Rancangan regulasi bagi stablecoin ini akan menetapkan lisensi federal AS yang baru bagi penerbit stablecoin pembayaran. Hal ini akan memungkinkan penerima lisensi penerbit stablecoin yang baru untuk mengeluarkan stablecoin pembayaran, bersama dengan lembaga penyimpanan, bisnis pengiriman uang berbasis negara, perusahaan perwalian non-penyimpanan, dan bank perwalian nasional.

“Dengan mendigitalkan dolar AS (USD) dan membuatnya tersedia secara global, instan, dan hampir bebas biaya, stablecoin dapat digunakan secara luas di seluruh ekonomi fisik dalam berbagai cara,” jelas Pat Toomey.

Status Stablecoin Bukan sebagai Sekuritas

Proposal regulasi stablecoin ini akan meminta penerbit untuk sepenuhnya mendukung stablecoin pembayaran mereka dengan aset likuid berkualitas tinggi. RUU ini juga akan menetapkan persyaratan pengungkapan publik standar yang baru untuk penerbit stablecoin.

Pengungkapan tersebut akan mencakup aset yang mendukung stablecoin pembayaran, kebijakan penebusan, dan pengesahan dari kantor akuntan publik.

RUU TRUST ini akan mendefinisikan istilah-istilah utama seperti aset digital, stablecoin pembayaran, penerbit stablecoin pembayaran, hingga penerbit stablecoin pembayaran terbatas nasional.

Hal ini akan mengklasifikasikan bahwa stablecoin pembayaran bukanlah sekuritas dan penerbit bukanlah perusahaan investasi atau penasihat investasi.

RUU ini turut mencakup ketentuan privasi, termasuk mengklarifikasi bahwa transaksi pribadi yang tidak melibatkan lembaga keuangan atau perantara, tidak perlu dilaporkan.

Langkah seruan regulasi bagi stablecoin ini datang beberapa bulan setelah Pat Toomey merilis draft diskusi stablecoin pada April lalu.

“Saya harap kerangka kerja ini menjadi dasar bagi kolega saya untuk meloloskan RUU ini tahun depan yang melindungi dana pelanggan tanpa menghambat inovasi,” tegas Pat Toomey.

Bagaimana Regulasi bagi Algorithmic Stablecoin?

Pada 20 September lalu, muncul kabar bahwa RUU terkait stablecoin di AS akan melarang jenis payment token yang tidak didukung oleh aset seperti TerraUSD (UST) yang dikenal sebagai algorithmic stablecoin. Walau begitu, draf RUU ini konon masih dapat berubah.

Menurut sumber yang mengetahui tentang hal ini, penerbit stablecoin non-bank seperti Tether akan diawasi oleh regulator perbankan negara bagian dan bank sentral AS (Federal Reserve / The Fed).

Bank atau koperasi disebut juga dapat menerbitkan stablecoin mereka sendiri, yang akan diawasi oleh Kantor Pengawas Keuangan Mata Uang (OCC) dan lembaga penyedia asuransi simpanan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Keduanya berfungsi sebagai regulator bank federal di AS.

Menerbitkan stablecoin tanpa persetujuan dari regulator AS dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda US$1 juta atau sekitar Rp15,01 miliar. Merujuk dari RUU terkait stablecoin saat ini, regulator akan melarang 2 tahun untuk stablecoin yang tidak sepenuhnya didukung oleh mata uang fiat atau aset yang sangat likuid seperti obligasi negara AS.

RUU ini akan menciptakan masa tenggang 2 tahun bagi operator dengan stablecoin yang saat ini tidak dijaminkan oleh aset tersebut untuk mengubah model bisnis mereka dan menerima persetujuan.

Rancangan aturan tentang stablecoin di AS rencananya akan melaran penerbit mencampurkan dana pelanggan, termasuk stablecoin, private key, dan uang tunai, dengan aset perusahaan mereka. Hal ini didorong untuk melindungi konsumen dalam kasus kebangkrutan.

Aturan tersebut juga mengindikasikan hal yang memungkinkan para pelanggan untuk lebih mudah mendapatkan kembali uang mereka jika penerbit stablecoin mengalami kegagalan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori