Sikap sejumlah negara yang memperketat aturan aset kripto di wilayahnya ternyata mendapat sambutan baik dari para firma investasi yang terus mengakumulasi jumlah aset kripto dalam portofolionya.
Pengetatan aturan yang dilakukan oleh beberapa negara terkait kripto rupanya membuat sektor digital kian menggeliat. Beberapa pihak menganggap bahwa hal itu adalah capaian positif, karena artinya, sisi spekulatif maupun anonimitas yang selama ini digembar-gemborkan oleh beberapa golongan bakal diatur semakin rapi dan aman.
Hal ini tercermin dari langkah beberapa firma investasi yang terus menjejalkan lebih banyak aset digital ataupun kripto ke dalam portofolio investasinya. Berdasarkan laporan Amberdata dan Coalition Greenwich, terungkap bahwa sekitar 25% manajer aset dan dana lindung nilai (hedge funds) sudah memiliki posisi khusus untuk memimpin investasi tersebut.
Penasihat Keuangan di Coalition Greenwich, David Easthope, menuturkan di tengah penegakan aturan yang dilakukan oleh regulator keuangan di Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Eropa, pasar aset digital tetap tangguh dan bergerak maju.
“Manajer aset dan juga dana lindung nilai bersikap positif dan optimistis terhadap peluang pertumbuhan kelas aset dan juga potensi untuk menawarkan produk aset digital,” tutur Easthope.
Menurutnya, para manajer aset percaya bahwa dalam 5 tahun ke depan, pasar aset digital di AS bakal berbalik arah sembari menawarkan kerangka kerja dan aturan yang bijaksana untuk mendukung pengembangan pasar.
48% Manajer Aset sudah Masukkan Kripto ke Portofolionya
Riset terhadap 60 profesional dalam bidang investasi di AS, Inggris dan Eropa itu menunjukkan bahwa 48% responden sudah memiliki aset kripto dalam dana kelolaannya (assets under management).
Di samping itu, investor melihat adanya peluang pertumbuhan dari pasar kripto yang per hari ini (11/9) mencapai US$1,07 triliun untuk kapitalisasi pasar.
Terlebih lagi, pemanfaatan aset virtual untuk sistem keuangan di dunia nyata juga diprediksi bakal meroket dalam beberapa tahun kedepan.
Hasil riset dari Bernstein menyebutkan bahwa tokenisasi akan mengubah pasar keuangan dalam dekade berikutnya dan diprediksi sekitar US$5 triliun aset keuangan yang ada di dunia nyata bakal ditokenisasi.
Selanjutnya, Amberdata juga menyebut potensi pertumbuhan aset digital masih bersifat jangka panjang. Secara jangka pendek, langkah insititusi untuk mengadopsi kripto telah melambat. Namun demikian, 46% dari responden tetap bersikap netral dan positif terhadap kondisi tersebut.
“13% perusahaan mengaku bakal menyiapkan implementasi strategi yang lebih agresif untuk aset digital. Para entitas bermaksud menempatkan posisi khusus untuk bisa mengelola aset digital dalam 12 bulan ke depan,” jelas riset tersebut.
Menariknya, gejolak penegakkan aturan kripto dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) maupun Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) nyatanya tidak membuat pamor AS turun. Penelitian memperlihatkan AS masih dipercaya bakal menjadi pemimpin dalam hal adopsi aset digital di 5 tahun mendatang dengan presentasi mencapai 55%.
“Kemenangan Ripple atas SEC bisa membuka jalan bagi lebih banyak aset yang tersedia untuk diperdagangkan, dan pada akhirnya banyak juga platform dan penyedia infrastruktur yang mengaktifkan kembali aset yang sebelumnya dilarang. SEC dan CFTC dipercaya bisa memberikan peluang paling positif bagi investor,” jelas riset ini.
SEC Tengah Hadapi Gugatan dari Pelaku Industri Kripto
Terlepas dari hal itu, SEC sendiri saat ini tengah menghadapi gugatan dari 6 kelompok yang mewakili bisnis ekuitas swasta, modal ventura, dan dana lindung nilai. Masing-masing pihak menuduh SEC telah berbuat terlalu jauh dalam menerapkan aturannya.
Laporan FT menyebutkan bahwa Ketua SEC saat ini, Gary Gensler, telah merilis agenda paling intervensionis yang pernah terjadi di sektor keuangan AS sejak krisis keuangan global melanda. Beberapa sektor; mulai dari mata uang kripto, emisi karbon, kustodian aset hingga pasar treasury disebut mendapatkan serangan dari SEC.
Koalisi tersebut menganggap aturan baru SEC bakal mengubah secara signifikan cara industri yang saat ini memiliki kapitalisasi pasar US$27 triliun itu untuk berurusan dengan investornya.
Adapun aturan tersebut mewajibkan ekuitas swasta, dana ventura, dan hedge fund agar memberikan laporan triwulanan secara terperinci pada investor terkait kinerja dan pengungkapan biaya.
Gensler sendiri beralasan bahwa aturan baru itu sengaja diluncurkan untuk melindungi investor dengan cara meningkatkan transparansi, persaingan, serta efisiensi.
Bagaimana pendapat Anda tentang para firma investasi yang menambah jumlah aset kripto dalam portofolionya? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.