Lihat lebih banyak

BAPPEBTI: Pembentukan Lembaga Kliring dan Kustodian Kripto Demi Amankan Dana Investor

3 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • BAPPEBTI terus kebut pembentukan bursa kripto, lembaga kustodian, dan lembaga kliring yang dipercaya akan perkuat ekosistem aset digital di Tanah Air.
  • Pihak BAPPEBTI bilang pembentukan ketiga lembaga tersebut akan segera terwujud meski tidak menyebutkan secara pasti kapan detail peluncurannya.
  • Pembentukan ketiga entitas baru ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor saat bertransaksi aset digital.
  • promo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) terus mengebut pembentukan bursa kripto, lembaga kustodian, dan lembaga kliring yang dipercaya akan memperkuat ekosistem aset digital di Tanah Air.

Kasus kegagalan FTX membuat banyak pihak percaya bahwa aset kripto memiliki tingkat risiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya dan harus diatur oleh regulator untuk menjamin keamanan dana nasabah.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Sanjaya, mengatakan bahwa pembentukan ketiga lembaga tersebut akan segera terwujud. Meskipun tidak menyebutkan secara pasti kapan detail peluncurannya, tetapi rencana pembentukan ketiga entitas baru yang akan menaungi pelaku usaha di bidang aset digital ini dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor saat bertransaksi aset digital.

“Kita harap segera terwujud. Sehingga, nantinya kewajiban untuk menyimpan dana pelanggan di lembaga kliring dan aset di lembaga kustodian dapat menjawab keamanan dana serta aset nasabah di masa yang akan datang,” jelas Tirta Karma Sanjaya kepada BeInCrypto pada hari Senin (21/11).

Dia juga mengatakan ketika lembaga khusus tersebut sudah resmi diluncurkan, operasionalnya sudah bisa langsung berjalan tanpa harus menunggu proses konsolidasi terlebih dahulu. Pasalnya, saat proses pembentukannya sudah dilakukan pengecekan sistem terkait integrasi yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, telah mengungkapkan rencana pembentukan bursa kripto Indonesia yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Dia menyatakan ada beberapa langkah yang harus dipersiapkan untuk memastikan kehadiran lembaga baru ini untuk bisa langsung membawahi pelaku usaha dan investor kripto dalam negeri. Hal itu mulai dari pemilihan siapa-siapa saja yang akan masuk bursa dan batasan modal minimum yang harus dilengkapi. Pihak BAPPEBTI sendiri nantinya hanya akan melakukan verifikasi.

Pelaporan Jumlah Cadangan Dana Pedagang Kripto Sudah Ada

Sementara itu terkait pelaporan Proof of Reserves (PoR) yang dilakukan oleh masing-masing crypto exchange, Tirta menambahkan bahwa semua kegiatan dalam rangka perdagangan, termasuk di dalamnya transaksi, penyimpanan, pemindahan aset kripto, dan lain sebagainya yang dilakukan oleh pedagang terdaftar, harus dilaporkan kepada BAPPEBTI.

Hal itu pula yang menjadikan ekosistem aset kripto di Indonesia lebih maju dibanding negara lain. Pasalnya, pemerintah berarti memiliki data terhadap total aset dan dana yang dimilki oleh nasabah yang ditransaksikan di platform jual dan beli aset kripto.

Pasca kebangkrutan FTX, Indodax menjadi pelopor dalam hal publikasi PoR ke publik. Perusahaan yang dipimpin oleh Oscar Darwaman ini memampang data PoR mereka beserta alamat crypto wallet tempat penyimpanan dana tersebut.

Hal itu dilakukan oleh Indodax untuk memberikan rasa aman dan membangkitkan kepercayaan investor terhadap aset kripto. Langkah yang dilakukan oleh Indodax dapat dipahami. Pasalnya, efek dari kebangkrutan FTX sudah menjalar ke beberapa perusahaan kripto global. Beberapa di antaranya bahkan ada yang sudah melakukan penangguhan penarikan dana, seperti BlockFi.

Di Indonesia sendiri, meskipun transaksi native token FTX yaitu FTT tidak terlalu besar, tetapi sejumlah platform jual dan beli kripto terdaftar di Indonesia sudah melakukan penghentian perdagangan atas token tersebut.

BAPPEBTI menyebutkan bahwa jumlah transaksi token FTT sepanjang Januari hingga Oktober 2022 mencapai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebanyak 193.435 kali.

Pelaporan Proof of Reserves Sudah Tercantum dalam Peraturan BAPPEBTI

Pelaporan PoR oleh para platform jual dan beli kripto sudah termaktub dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2022 yang dipublikasikan pada awal bulan ini. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Calon Pedagang Fisik Aset Kripto maupun Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyimpan data transaksi dan data keuangan paling singkat selama 5 tahun terakhir secara berturut-turut.

Selain itu, disebutkan bahwa dana atau aset kripto milik Pedagang Fisik Aset Kripto sendiri dan dana wajib ditempatkan pada  rekening  terpisah Lembaga  Kliring  Berjangka. Sedangkan aset kripto ditempatkan di Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto juga dilarang menggunakan dana atau aset kripto milik pelanggan.

Ketua Asosias Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakarindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menambahkan bahwa aturan tersebut perlu dilakukan untuk memitigasi risiko ke depannya dan mengutamakan perlindungan nasabah dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

“Regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi pelaku usaha di industri aset kripto dalam memitigasi potensi risiko dan mengutamakan keamanan nasabah,” pungkas Teguh Kurniawan Harmanda.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori