Lihat lebih banyak

Pemerintah Indonesia Targetkan Bursa Kripto Rampung Tahun Ini

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Kementerian Perdagangan Indonesia baru saja mengatakan bahwa di akhir tahun ini, bursa kripto Indonesia (Digital Futures Exchange/DFX) bakal meluncur.
  • Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Jerry Sambuaga, mengatakan pembuatan bursa kripto Indonesia ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
  • Sebagai bentuk pengawasan, Bappebti juga baru saja merilis daftar 25 bursa kripto yang sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan perdagangan.
  • promo

Setelah sempat tertunda beberapa waktu, pembentukan bursa kripto di Indonesia alias Digital Futures Exchange (DFX) mulai mendapat titik terang. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, baru saja mengatakan bahwa di akhir tahun ini badan yang bakal membawahi pelaku usaha dan investor di industri kripto itu bakal meluncur.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan pembuatan bursa kripto Indonesia ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Terdapat beberapa persiapan yang memang dibutuhkan secara hati-hati.

“Mulai dari pemilihan entitas yang akan masuk bursa kemudian melakukan validasi atas entitas tersebut dan juga yang tak kalah penting adalah modal minimum dan juga persyaratan lain terkait kustodian dan hal teknik lainnya,” jelasnya.

Khusus untuk modal minimum entitas di industri kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah menerbitkan aturan terkait prasyarat modal minimum untuk pedagang fisik aset kripto. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa modal minimum untuk calon pelaku usaha perdagangan aset kripto adalah sebesar Rp50 miliar dengan ekuitas Rp40 miliar.

Sementara itu, untuk pembentukan bursa berjangka kripto memiliki persyaratan modal awal disetor sebesar Rp200 miliar dan ekuitas Rp150 miliar hingga Rp500 miliar. Dengan catatan, kebutuhan modal tersebut akan dipersiapkan secara berjenjang hingga 31 Maret 2025 mendatang.

Lalu, untuk lembaga kliring berjangka, memiliki syarat modal awal disetor sebesar Rp250 miliar dan ekuitas Rp200 miliar. Kebutuhan modal juga akan disesuaikan berjenjang sampai dengan Rp500 miliar paling lambat 31 Maret 2025.

“Kami akan memastikan bahwa setiap persyaratan, prosedur, dan langkah yang diperlukan telah diambil,” tambah Jerry.

Pelaku Usaha Kripto di Indonesia Juga Sudah Diajak Berdiskusi

Sebagai bentuk pengawasan, Bappebti juga baru saja merilis daftar 25 bursa kripto yang sudah mendapatkan lisensi untuk melakukan perdagangan. Salah satunya adalah Tokocrypto.

Chief Operation Officer (COO) Tokocrypto yang juga menjabat sebagai Chairman Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakarindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengaku perusahaan dan pelaku usaha juga sudah diajak duduk bersama untuk membahas rencana pembentukan bursa kripto tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu berperan lebih dalam lagi dalam pembentukan regulator baru tersebut. Pelaku usaha yang bergerak di industri kripto juga terus mendorong upaya tersebut agar bisa segera terealisasi.

“Kehadiran bursa kripto akan lebh menguatkan industri secara keseluruhan. Ditambah salah satu fokus yang akan dilakukan adalah soal customer protection,” katanya kepada Be[In]Crypto.

Rencana peluncuran bursa kripto nasional sepertinya juga sudah diendus oleh salah satu raksasa teknologi tanah air, yaitu GoTo. Pasalnya, perusahaan yang selama ini berfokus pada layanan dompet digital dan juga e-commerce baru saja memasuki bisnis kripto dengan mengakuisisi saham PT Kripto Maksima Koin (KMK) senilai US$8,4 juta.

Dapat Tambahan dari Pajak Kripto

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mendapatkan beberapa manfaat dengan hadirnya industri kripto. Selain pemanfaatan teknologi blockchain yang menjadi dasar dari rencana pembentukan rupiah digital, pemerintah juga mendapatkan manfaat dari penerimaan pajak atas aset kripto.

Sejak mulai diberlakukan pajak kripto di 1 Mei 2022, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan nilai Pajak Penghasilan atau PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri yang dibayarkan pada Juni mencapai Rp23,08 miliar. Sementara itu, untuk nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non-bendahara mencapai Rp25,11 miliar.

Sebagai catatan, aturan untuk pungutan pajak kripto tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik peluncuran bursa kripto Indonesia ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori