Trusted

Ini Respons Bappebti Soal Aksi Blokir Medsos Binance, KuCoin, dan Bybit

2 mins
Diperbarui oleh Zummia Fakhriani
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemblokiran akses media sosial Binance, KuCoin, dan Bybit merupakan bentuk penertiban terhadap entitas tak berizin.
  • Bappebti mendukung langkah yang dilakukan oleh Kominfo.
  • promo

Menanggapi pemblokiran akses terhadap beberapa akun media sosial, khususnya Instagram milik crypto exchange luar, seperti Binance, Bybit, dan KuCoin oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut hal tersebut merupakan bentuk penertiban terhadap entitas yang tidak berizin.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa baik Kominfo maupun Bappebti adalah anggota dari Satuan Tugas (Satgas) Pasti yang memiliki fungsi pemberantasan aktivitas keuangan digital.

Binance sendiri sebenarnya sudah dilarang untuk beroperasi di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Kala itu, regulator memandang entitas tersebut tidak memiliki izin untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah Indonesia.

“Dalam hal ini, Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web. Bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan Android. Regulator juga sudah bekerja sama dengan Play Store dan Google Indonesia untuk melakukan blokir karena tidak memiliki izin usaha di Indonesia,” jelas Tirta kepada BeInCrypto, Kamis (18/7).

Bappebti Dukung Langkah Kominfo

Tirta juga menegaskan pihaknya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Kominfo. Alasannya, hal tersebut bakal sangat membantu keberpihakan koordinasi terhadap platform dalam negeri yang sudah berizin resmi.

Dia menambahkan, Satgas Pasti selalu merilis daftar entitas yang dianggap ilegal untuk kemudian dilakukan penindakan, baik itu pemblokiran maupun tindakan lainnya, jika entitas tersebut berada di dalam negeri.

Untuk dipahami, dalam Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, secara tegas disebutkan bahwa Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.

Sebagai catatan, tidak semua akun media sosial milik crypto exchange asing mengalami pemblokiran. Dalam pantauan, Binance, KuCoin, dan Bybit menjadi entitas yang mengalami penutupan akses Instagram. Sementara entitas lain seperti Coinbase dan OKX masih bisa diakses akun media sosialnya.

Bagaimana pendapat Anda terkait respons Bappebti atas aksi blokir akun media sosial crypto exchange luar ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori