Kembali

Bittime Kantongi Izin Staking dari Bappebti

author avatar

Ditulis oleh
Adi Wira

editor avatar

Diedit oleh
Zummia Fakhriani

23 April 2024 15.09 WIB
Tepercaya
  • Bittime berhasil kantongi izin Bappebti untuk menyediakan layanan staking, mengikuti langkah Reku.
  • Ada 8 aset kripto yang bisa di-staking, dengan APY hingga 15% untuk pengguna baru.
Promo

Bittime, platformĀ investasi kripto Indonesia, pada hari ini (23/4) mengumumkan mereka berhasil mengantongi izin stakingĀ dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kiprah perusahaan ini mengikuti jejak Reku,Ā yang pada pertengahan tahun lalu sudah lebih dulu mendapat lampu hijau dari regulator untuk meluncurkan layanan serupa.

StakingĀ sendiri merupakan aktivitas menyimpan aset kripto di protokol blockchainĀ sebagai jaminan. Hal itu dilakukan untuk mendukung validasi transaksi pada jaringan yang menggunakan konsensus proof-of-stake (PoS).

Setiap stakerĀ akan mendapatkan imbalan alias reward dalam jumlah tertentu, sesuai dengan jenis aset kripto yang dijaminkan.

Secara sederhana, konsep ini mirip dengan penempatan dana di deposito dalam kurun waktu tertentu, di mana setiap nasabah akan mendapatkan bunga sebagai keuntungannya.

Sponsored
Sponsored

CEO Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa izin staking yang dikantongi perusahaan disandarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 001/BAPPEBTI/SP-RL/03/2024 tentang Persetujuan Penambahan Ruang Lingkup Kegiatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Utama Aset Digital Indonesia.

ā€œSaat ini, ada 8 aset kripto yang dapat di-staking di Bittime, yaitu Ethereum, USDT, Cardano, Solana, Polkadot, Polygon, Tron, dan XDC, dengan annual percentage yield (APY) hingga 15% bagi pengguna baru,ā€ ungkapĀ Ryan dalam keterangan resmi.

Tak Mudah untuk Dapat Izin Staking

Perusahaan percaya diri mampu memberikan layanan yang mumpuni dan aman kepada investor tanah air. Menurut Ryan, salah satu alasannya adalah aset kripto di Bittime diasuransikan dan juga tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali.

Direktur Kepatuhan Bittime, Sera Purba, menambahkan bahwa perusahaannya menjalani proses seleksi yang ketat untuk bisa mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Untuk memperoleh izin staking, ada standar tertentu yang harus dipenuhi dan ditaati demi menjamin keamanan investor aset kripto di Indonesia.

Dalam rangka menjaga kredibilitas, perusahaan juga menegaskan bakal secara konsisten mengirimkan laporan stakingĀ kepada Bappebti dan mengutamakan transparansi, di mana transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda diĀ grup Telegram kami. Jangan lupaĀ followĀ akunĀ InstagramĀ danĀ TwitterĀ BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetapĀ updateĀ dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."