Belum lama ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengeluarkan sebuah surat edaran tentang penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.
Dalam edaran resmi tersebut, disebutkan bahwa hal ini sengaja dilakukan demi mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.
Menyikapi surat edaran dari Bappebti itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan langkah yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hal positif agar bisa menciptakan persaingan yang sehat di dalam industri kripto. Selain itu, proses pengawasan di antara pelaku usaha juga bisa dilakukan semakin baik.
“Dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut, menandakan bahwa Bappebti mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini,” kata sang CEO Indodax dalam keterangan pers.
Selain itu, Bappebti juga sudah mengumumkan daftar resmi perusahaan pedagang aset kripto. Oscar mengungkapkan bahwa hal itu bakal memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia. Khususnya, bagi investor pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.
Adanya regulasi dan transparansi yang jelas dipercaya banyak pihak mampu membangun ekosistem kripto di indonesia, sehingga pada akhirnya dana rupiah maupun kripto pun tetap berputar di Indonesia.
“Saya berharap bahwa Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regulasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perijinan crypto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi,” paparnya.
Aturan Blockchain Indonesia Masih Tertinggal dengan Thailand
Tidak hanya itu, sebagai pelaku industri, Oscar berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, yaitu Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN. Akan tetapi, sekarang Thailand sudah lebih cepat.
Belum lama ini, Sekretaris Jenderal Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand, Ruenvadee Suwanmongkol, mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk merombak peraturan aset digital yang ada. Beberapa hal yang diubah, antara lain perihal manajemen dan lisensi untuk pedagang kripto.
Terjadinya volatiltas harga yang esktrem dan banyaknya perusahaan kripto global yang jatuh memaksa regulator untuk meningkatkan pengawasannya demi melindungi investor.
“Fokus utama kami adalah untuk memberikan lebih banyak perlindungan pada investor kecil,” jelasnya.
Adanya perubahan regulasi itu juga akan membuat bank sentral Thailand masuk lebih jauh untuk melakukan kontrol. Kuat dugaan, dengan adanya perubahan tersebut, kewenangan yang selama ini SEC pegang akan diberikan juga ke bank sentral Thailand.
Sementara itu, di Indonesia, aturan yang berkaitan dengan aset kripto hanya dipegang oleh Bappebti, yang berada di bawah naungan Kementrian Perdagangan. Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral masih bersikukuh mengatakan bahwa kripto bukanlah mata uang dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
BI beranggapan bahwa aset kripto memiliki potensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan. Namun, di sisi lain, aset kripto juga dipandang memiliki peluang untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan.
Menunggu Pembentukan Digital Future Exchange
Oscar menambahkan, ia masih berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange); yang mana peran lembaga tersebut bisa berfungsi sebagai surveillance alias pengawas bagi bursa kripto yang beroperasi di Indonesia.
“Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi, khususnya agar para investor bisa bertransaksi di crypto exchange aman dan terpercaya,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.