Trusted

Marak Peretasan, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen Bakal Masuk Lebih Dalam ke Kripto

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Melihat semakin tingginya aktivitas peretasan yang merugikan konsumen, CFPB Amerika Serikat mengaku akan masuk lebih dalam ke industri kripto.
  • Direktur CFPB, Rohit Chopra, memberikan rangkaian rekomendasi bagi regulator untuk melakukan pendekatan kebijakan pembayaran di masa depan.
  • Dari pernyataan Chopra, terlihat bahwa CFPB berniat untuk memasukkan kripto ke dalam UU Transfer Dana Elektronik (EFTA).
  • promo

Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) Amerika Serikat (AS) mengaku bakal masuk lebih dalam ke industri kripto. Salah satu lembaga ad hoc yang ada di bawah Presiden Joe Biden itu sengaja melakukan hal tersebut, karena semakin tingginya aktivitas peretasan yang merugikan konsumen.

Dalam laporan Financial Times, Direktur CFPB, Rohit Chopra, memberikan rangkaian rekomendasi bagi regulator untuk melakukan pendekatan kebijakan pembayaran di masa depan.

Kepada Konferensi terkait Pembayaran di Brookings Institution, Chopra mengisyaratkan bahwa pihaknya akan masuk lebih dalam untuk melakukan perubahan besar terhadap cara entitas kripto menangani peretasan.

Menurutnya, CFPB bakal mengeluarkan perintah tambahan kepada perusahaan teknologi berskala besar agar memberikan lebih banyak lagi informasi untuk membantu regulator dalam menentukan kebijakan. Utamanya, informasi yang terkait dengan penggunaan data pribadi dan penerbitan mata uang pribadi (private currency).

“Untuk mengurangi bahaya dalam peretasan dan transfer tidak sah, CFPB juga sedang menjajaki langkah guna memberikan tambahan panduan bagi pelaku pasar untuk bisa mematuhi Undang-Undang Transfer Dana Elektronik yang berkaitan dengan dolar digital dan mata uang virtual lainnya.”

Dari pernyataan Chopra, terlihat bahwa CFPB berniat untuk memasukkan kripto ke dalam UU Transfer Dana Elektronik (EFTA). Dalam kerangka tersebut, setiap lembaga yang mengawasi transfer elektronik berkewajiban untuk memberikan informasi pada klien terkait risiko transfer yang berjalan secara tidak sah. Transfer dana yang ada di bawah EFTA adalah transfer dana secara elektronik yang dilakukan melalui kartu debit, ATM ataupun rekening bank.

Tahukah Kamu?

EFTA merupakan UU federal yang memberikan beberapa batasan konsumen terhadap penipuan dan kesalahan akun.

CFPB Ingin Tertibkan Stablecoin

Tidak hanya itu, Rohit Chopra juga menganggap bahwa kehadiran stablecoin anyar dari PayPal merupakan bentuk pelanggaran. Anggapan itu merujuk pada penawaran stablecoin PayPal USD (PYUSD) di dalam aplikasi Venmo.

Menurut Chopra, langkah PayPal menyediakan layanan transfer stablecoin bagi para pengguna Venmo adalah bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Privasi.

“Kami ingin masyarakat Amerika memiliki keyakinan bahwa ketika mereka membagikan data keuangannya kepada perusahaan, data tersebut tidak dijual kembali atau tidak diperdagangkan untuk tujuan yang tidak diinginkan oleh konsumen.”

Meski begitu, masih belum bisa dipastikan kapan aturan tersebut bakal diberlakukan. Namun, yang jelas, CFPB sudah mengizinkan penerbitan aturan baru terkait hak data keuangan. Regulasi itu bertujuan untuk menciptakan perbankan yang terbuka, kompetitif, dan terdesentralisasi.

Pertumbuhan Kripto Akan Semakin Ketat

Rencana CFPB sebenarnya merupakan hal yang positif bagi keberlangsungan kripto. Artinya, salah satu regulator federal itu bakal mengakui bahwa aset kripto merupakan bagian dari definisi “dana” yang tercantum dalam EFTA. Di sisi lain, aturan yang lebih ketat tentunya juga akan membayangi pertumbuhan industri tersebut.

Ide untuk memasukkan aset kripto ke dalam EFTA sebenarnya pernah disinggung oleh Hakim Denise Cote dalam Pengadilan di Distrik Selatan Amerika Serikat. Saat persidangan terhadap Uphold, Cote menolak klaim perusahaan yang mengecualikan kripto sebagai objek dalam EFTA.

Pandangan Cote disandarkan pada Undang-Undang Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa istilah “dana” merujuk pada mata uang apa pun yang bisa digunakan untuk membayar sesuatu dan kadang bisa digunakan sebagai media pertukaran yang kemudian dikonversi menjadi mata uang yang bisa digunakan untuk membayar sesuatu.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori