Lihat lebih banyak

CFPB Rilis Proposal untuk Atur Crypto Wallet dan Lembaga Pembayaran Digital

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • CFPB Amerika Serikat mengajukan proposal untuk bisa melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh entitas pembayaran non-bank.
  • Proposal itu tidak hanya ingin memasukkan crypto wallet dalam pengawasan CFPB, entitas pembayaran digital dalam dunia keuangan tradisional (TradFi) pun akan ikut tercakup.
  • Meski begitu, pembelian ataupun penjualan kripto dengan mata uang fiat menjadi bagian yang dikecualikan dalam proposal.
  • promo

Biro Perlindungan Konsumen (CFPB) Amerika Serikat (AS) berniat untuk masuk lebih jauh ke sektor kripto, khususnya crypto wallet. Salah satu lembaga pengawas federal itu baru saja mengajukan proposal untuk bisa melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh entitas pembayaran non-bank untuk memberikan perlindungan bagi konsumen secara utuh.

Lewat sebuah pernyataan, CFPB menyebutkan niatan itu tidak hanya memasukkan crypto wallet ke dalam pengawasannya. Entitas pembayaran digital dalam dunia keuangan tradisional (TradFi), seperti GooglePay maupun Apple Pay, juga akan menjadi perusahaan non-bank yang diatur.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari rekomendasi yang sudah diberikan CFPB kepada beberapa regulator untuk memasukkan aset kripto ke dalam UU Transfer Dana Elektronik (EFTA).

Direktur CFPB, Rohit Chopra, mengatakan popularitas sistem pembayaran digital terus meroket. Hal itu bisa terjadi karena sektor tersebut mendapatkan dorongan dari perusahaan teknologi berskala besar.

“Aturan yang diusulkan hari ini akan memastikan bahwa perusahaan keuangan non-bank, khususnya mereka yang menangani transaksi lebih dari 5 juta transaksi per tahun, patuh terhadap aturan yang sama seperti bank, credit unions ataupun lembaga keuangan lain yang diawasi oleh CFPB.”

Oleh karena itu, CFPB tengah mengajukan proposal yang akan membuat perusahaan teknologi yang memiliki basis bisnis pembayaran; seperti Alphabet, Apple, PayPal, dan Block, agar tunduk terhadap aturan yang sudah lebih dulu diterapkan pada lembaga perbankan.

CFPB: Batasan antara Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembayaran Kian Kabur

Menurut Chopra, bisnis yang dijalankan oleh para raksasa teknologi dan entitas lain yang beroperasi di segmen pembayaan konsumen membuat bias batasan antara perbankan dan pembayaran dari aktivitas komersial.

Ketidakjelasan itulah yang disebut Chopra akan menempatkan konsumen pada risiko. Terutama, ketika terjadi kesalahan yang tidak bisa mendapatkan ganti rugi, seperti dari asuransi simpanan.

Dirinya juga mengakui, meskipun CFPB memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap masing-masing entitas, namun tidak pernah ada pemeriksa yang ditempatkan di sebagian besar perusahaan tersebut.

“Aturan yang diusulkan ini akan membuat perusahaan pembayaran digital non-bank tunduk pada kewenangan CFPB untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu bisa membantu memastikan penerapan UU Keuangan Konsumen Federal yang konsisten di seluruh pasar.”

Rohit Chopra, Direktur CFPB

UU Perlindungan Keuangan Konsumen akan memberi CFPB wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan non-bank yang ada di industri hipotek, pinjaman gaji, pinjaman pelajar, dan lain sebagainya.

Aturan Berlaku bagi Penggunaan Kripto Retail

Proposal tersebut hanya akan berlaku untuk penggunaan kripto di ranah retail. Sementara itu, untuk pembelian ataupun penjualan kripto dengan mata uang fiat menjadi bagian yang dikecualikan dalam proposal.

Pihaknya terbuka untuk menerima masukan terkait usulan aturan tersebut dan menunggu sampai 8 Januari tahun depan untuk mendapatkan umpan balik dari pelaku pasar.

Aksi ini menegaskan kembali inisiatif CFPB untuk mengatur aset kripto secara lebih luas. Sebelumnya Chopra mengatakan tingginya angka peretasan dan juga transfer tidak sah di ranah digital membuat transparansi informasi penting untuk ditegakkan.

Informasi yang terkait dengan penggunaan data pribadi dan juga penerbitan mata uang pribadi (private currency) harus diberikan oleh para raksasa teknologi.

Pelaku pasar yang ada di industri keuangan tradisional menyambut positif usulan tersebut. Presiden sekaligus CEO Consumer Bankers Association (CBA), Lindsey Johnson, mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat ekosistem jasa keuangan.

Selain itu, kebijakan baru tersebut juga bisa menciptakan iklim yang sehat, inovatif serta kompetitif yang pada akhirnya akan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa mereka mendapatkan perlindungan secara setara.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori