Lihat lebih banyak

IcomTech dan Forcount Dituduh Melakukan Skema Ponzi, Nilai Kerugian Ditaksir Mencapai US$8,4 juta

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Dua perusahaan mining kripto, IcomTech dan Forcount, kedapatan melakukan skema Ponzi dengan nilai kerugian ditaksir mencapai US$8,4 juta.
  • Pendiri dan promotor dari IcomTech maupun Forcount memberikan janji keuntungan harian yang berlipat selama 6 bulan.
  • Para pendiri kedua perusahaan juga dituntut dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • promo

Kasus penipuan berbasis kripto kembali terjadi. Kali ini, ada dua perusahaan mining kripto yang dituduh melakukan praktik skema Ponzi. Adalah IcomTech dan Forcount yang kedapatan melakukan skema terlarang tersebut dengan nilai kerugian ditaksir mencapai US$8,4 juta.

Keduanya dijatuhi dakwaan secara terpisah oleh Kejaksaan Amerika Serikat (AS). Tidak ketinggalan, para pendiri kedua perusahaan juga dituntut dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pendiri Forcount juga menghadapi tuntutan dari Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran anti-penipuan dan Undang-Undang Sekuritas Federal. Tuntutan yang diajukan SEC adalah ganti rugi permanen, pencegahan partisipasi dalam pemasaran ataupun penawaran aset kripto mana pun, pencabutan keuntungan yang diperoleh tidak sah, serta hukuman perdata lainnya.

Baik IcomTech ataupun Forcount dijadikan wadah untuk menjalankan skema penipuan berbasis kripto oleh para pendirinya. Tindak kejahatan yang terjadi di IcomTech terjadi di sekitar pertengahan tahun 2018 hingga 2019. Sementara itu, aksi penipuan Forcount berlangsung lebih lama lagi, yakni sejak tahun 2017 hingga 2021 kemarin.

Jaksa Amerika Serikat, Damian Williams, mengatakan dakwaan ini memperlihatkan bahwa tidak ada yang bisa lepas dari tuntutan hukum, baik bagi mereka yang menjalankan bisnis kripto sekalipun.

“Mencuri adalah mencuri. Berkat upaya penegakan hukum federal, negara bagian dan juga dukungan internasional, pendiri dan promotor IcomTech juga Forcount berhasil diminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Korban IcomTech dan Forcount Dijanjikan Keuntungan Tinggi

Modus yang sama masih terus terjadi. Para pelaku kejahatan memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait kripto untuk menjeratnya dengan iming-iming keuntungan berlipat. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa baik pendiri dan promotor dari IcomTech maupun Forcount memberikan janji keuntungan harian yang berlipat selama 6 bulan, jika konsumen membeli produk kripto yang ditawarkan.

Mereka juga mengaku menjalankan bisnis perdagangan dan mining kripto yang memang tengah populer beberapa tahun ke belakang.

Alih-alih memberikan keuntungan, para pelaku kejahatan justru terus mencari korban baru untuk berinvestasi dan memutar dana yang didapatkannya ke korban sebelumnya. Tentu saja, tujuannya adalah untuk memberikan kepercayaan pada konsumen bahwa produk palsu yang mereka jual benar-benar menguntungkan. Namun, hal tersebut tidak bertahan lama. Pada 2018, korban dari kedua perusahaan bodong tersebut mencoba melakukan penarikan dana, tapi gagal.

“Pelaku kejahatan mencoba meyakinkan korban bahwa  terdapat penundaan ataupun hal lainnya. Ketika percobaan berikutnya dilakukan dan tetap gagal, maka mereka akan menawarkan produk palsu sebagai pengalih perhatian,” ungkap Williams.

Dalam hal ini, IcomTech dan Forcount mencoba menawarkan token kripto eksklusif yang disebut Icoms dan Mindexcoin. Kedua token tersebut harus ditebus dengan nominal tertentu.

Flexing demi Tunjukkan Keberhasilan

Pendiri dan promotor IcomTech dan Forcount juga berupaya memikat para calon korban dengan melakukan roadshow ke seluruh wilayah Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara lain. Tujuannya adalah untuk menggelar pameran secara mewah guna menunjukkan kredibilitasnya.

“Kendaraan dan juga pakaian yang digunakan tergolong mewah. Cara itu digunakan untuk membangun persepsi calon korban bahwa produk yang mereka tawarkan bisa membuat orang lain sukses seperti mereka,” tambah Williams.

Hal tersebut mengingatkan hal yang dilakukan oleh Indra Kusuma, co-founder aset kripto asal Indonesia, yaitu botXcoin (botX). Sosok yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz ini juga melakukan flexing untuk memikat calon korbannya agar membenamkan dana pada platform investasi yang ternyata ilegal.

Bagaimana pendapat Anda tentang skema Ponzi yang dijalankan oleh dua perusahaan mining kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori