Lihat lebih banyak

Google Layangkan Gugatan ke Pengembang Aplikasi Kripto Palsu

2 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Google menggugat 2 individu terkait pelanggaran kejahatan terorganisir dan pemerasan.
  • Mereka secara sengaja membuat aplikasi kripto palsu dan memasarkannya melalui toko aplikasi Google Play Store.
  • Aksi tegas ini dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa aplikasi bodong tersebut telah diunduh oleh 100.000 pengguna.
  • promo

Raksasa teknologi Google menggugat 2 individu asal Cina atas pelanggaran kejahatan terorganisir dan pemerasan. Masing-masing dari mereka secara sengaja membuat aplikasi kripto palsu dan memasarkannya melalui toko aplikasi Google Play Store dan YouTube serta siaran pers.

Aksi tegas itu dilakukan setelah Google menemukan fakta bahwa aplikasi bodong tersebut ternyata telah diunduh oleh 100.000 pengguna. Para pelaku membuat aplikasi yang mirip dengan aplikasi crypto exchange tertentu untuk mengelabui korbannya.

Korban baru menyadari bahwa mereka mengalami penipuan ketika dana yang sudah mereka setorkan tidak bisa ditarik kembali. Bloomberg menerangkan bahwa gugatan itu telah diajukan ke pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (4/4).

“Para terdakwa bersekongkol untuk terlibat dalam pola pemerasan dengan melakukan ratusan tindakan wire fraud dalam skema kriminal yang luas,” bunyi laporan tersebut.

Terkait hal ini, Halimah DeLaine Prado, selaku General Advisor Google, menjelaskan bahwa menjaga keamanan setiap orang saat mereka sedang berselancar di dunia maya adalah inti bisnis mereka. Pihaknya menegaskan tidak akan menoleransi adanya penyalahgunaan dalam platform Google untuk memfasilitas penipuan berbasis kripto.

Google Hapus 87 Aplikasi Palsu Sejak 2019

Menariknya, insiden ini ternyata bukanlah baru terjadi. Sejak 2019, para pelaku sudah mulai melancarkan aksinya. Setidaknya, sebanyak 87 aplikasi berbahaya sudah berhasil diunggah ke Google Play Store.

Pihak Google mengeklaim telah menghapus aplikasi tersebut ketika muncul. Namun, upaya yang dilakukan oleh pelaku sangat masif untuk bisa menerobos sistem deteksi penipuan Google. Pada akhirnya, pelaku berhasil lolos melancarkan aksinya dengan memanfaatkan Google.

Laporan Reuters menyebutkan bahwa nilai kerugian dari insiden ini mencapai puluhan ribu dolar AS (USD) selama 4 tahun beroperasi. Yunfeng Sun yang berbasis di Shenzhen, Cina, serta Hongnam Cheung asal Hong Kong, diduga menjadi dalang dari aksi pelanggaran ini.

Keduanya juga secara aktif meyakinkan calon korbannya untuk mau berinvestasi pada platform yang dituju. Mereka menggunakan SMS untuk memulai percakapan dengan calon korban, sampai mengembangkannya menjadi sebuah hubungan persahabatan maupun asmara.

Sebagai catatan, ini bukanlah kali pertama Google melayangkan gugatan kepada oknum yang memanfaatkan layanannya untuk menjalankan operasi ilegal. Tahun lalu, Google telah menuntut 5 orang yang diduga melakukan penipuan yang mengandalkan malware.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori