Lihat lebih banyak

Baru Terkuak! Peretas Curi Kripto Senilai Rp98,62 Miliar dari Bos Nexon

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Almarhum Kim Jung-ju, bos Nexon, dilaporkan menjadi korban aksi peretasan dengan kerugian sebesar 8,5 miliar won dalam bentuk aset kripto.
  • Peretas mengambil alih informasi pribadi yang ada di dalam SIM operator seluler untuk mencuri kripto melalui akun aset virtual yang dimiliki korban.
  • Pengadilan Distrik Timur Seoul menyebutkan bahwa pelaku kejahatan bersama dengan anggota lain dari organisasi kriminal dituduh melakukan pengiriman uang tanpa izin atas aset kripto senilai 8,51 miliar won dari akun Korbit milik Jung-ju.
  • promo

Wafatnya founder Nexon, Kim Jung-ju, membuat aktivitas yang sebelumnya tidak pernah terendus menjadi terbuka. Dalam keterangan di media Korea Selatan, disebutkan bahwa mendiang Jung-ju, yang meninggal pada Februari, mengalami pencurian kredensial yang mengakibatkan kerugian sebesar 8,5 miliar won (sekitar Rp98,62 miliar) dalam bentuk aset kripto.

Hal itu menjadi menarik lantaran pencurian terjadi ketika korbannya sudah dinyatakan meninggal. Peretas (hacker) rupanya mengambil alih informasi pribadi yang ada di dalam SIM operator seluler untuk mencuri kripto melalui akun aset virtual yang dimiliki korban.

Untuk melancarkan aksi jahatnya, pelaku tidak melakukannya seorang diri. Pengadilan Distrik Timur Seoul menyebutkan bahwa pelaku kejahatan bersama dengan anggota lain dari organisasi kriminal dituduh melakukan pengiriman uang tanpa izin atas aset kripto senilai 8,51 miliar won dari akun Korbit milik Jung-ju.

“Pencurian dana terjadi 27 kali, dari 21 Mei hingga 30 Mei tahun 2022,” jelas pihak pengadilan.

Kuat dugaan, pencurian tersebut dilakukan dengan skema insider trading, karena disebutkan organisasi kriminal dalam melakukan operasinya juga melibatkan General Manager untuk mencuri informasi pribadi korban. Pelaku kejahatan yang sudah ditangkap bertugas menyalin informasi yang ada di SIM korbannya.

Hacker Dapat Imbalan Rp1,35 Miliar

Hacker yang disebut sebagai “pelaku A” mendapatkan pesanan dari pelaku lainnya untuk memeras aset kripto lewat akun Upbit. Atas jasanya, pelaku A mendapatkan imbalan sebesar 110 juta won atau sekitar Rp1,35 miliar.

Pelaku A juga mendapatkan tugas untuk menghadang pesan yang masuk dalam proses otentifikasi saat akan masuk ke akun korban. Di saat pelaku sudah masuk ke dalam akun, informasi terkait akun dan kebutuhan otentifikasi lainnya disampaikan ke pelaku kejahatan lainnya untuk kemudian melakukan peretasan dan memindahkan dana.

Sekitar 1 bulan berselang, crypto exchange Korbit menemui adanya kejanggalan dalam transaksi di akun Jung-ju dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib di Juni kemarin.

Beberapa aset kripto yang berhasil digasak oleh hacker adalah Bitcoin (BTC), Ether (ETH), dan berbagai aset kripto lainnya. Menariknya, Nexon sendiri merupakan pemegang saham mayoritas Korbit, dengan menggenggam 65% saham di salah satu bursa terdaftar di Korea Selatan tersebut.

Perlindungan terhadap Investor Kripto Korea Selatan Dianggap Minim

Belum lama ini, Intelijen Korea Selatan menuduh hacker asal Korea Utara sebagai aktor utama dalam kejahatan keuangan di bidang kripto. Disebutkan juga bahwa kemampuan Korea Utara dalam pencurian aset digital merupakan yang terbaik di dunia. Sebanyak US$78 juta dana dari Korea Selatan menguap lewat aksi para hacker yang terjadi di industri kripto.

Partner di Bae Kim & Lee, Park Jongbaek menuturkan perlindungan terhadap investor Korea Selatan masih sangat minim. Hal tersebut terlihat dari kejatuhan ekosistem Terra. Selain itu, peristiwa yang menimpa Wemix juga menyoroti kurangnya perlindungan pemerintah Korea Selatan terhadap investor kripto. Wemix dituduh memberikan informasi palsu yang menyesatkan investor. Alhasil, sejumlah crypto exchange juga dikabarkan menghapus token tersebut dari platform perdagangannya.

Hal-hal seperti itu, dikatakan Jongbaek, membuat persepsi negatif terhadap aset kripto. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah setempat dengan mengandalkan regulasi positif juga bisa berkontribusi terhadap penumpasan kripto itu sendiri.

“Pemerintah, terutama FSC memiliki fokus pada perlindungan investor. Beberapa kebijakan yang berisi larangan dan pembatasan juga dilakukan, namun langkah seperti itu justru relatif mengabaikan efek inovatif yang dibawa oleh blockchain,” jelasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang temuan kasus peretasan yang menimpa mendiang bos Nexon ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Maret 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori