Setelah resmi mengumumkan bakal menerapkan rezim aturan aset digital baru mulai 1 Juni mendatang, berbagai inisiatif getol dilakukan oleh regulator aset digital Hong Kong. Langkah terbaru yang dilakukan oleh regulator Hong Kong adalah dengan menjalin kerja sama dengan Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE).
Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mengakui kerja sama dengan CBUAE dilakuan sebagai salah satu strategi untuk memperkuat kerja sama di bidang infrastruktur keuangan, pasar keuangan, dan juga aturan serta pengembangan aset virtual.
Uni Emirat Arab sendiri merupakan salah satu wilayah yang terkenal masif membangun dan mengembangkan industri kripto, termasuk Web3. Hal itu terlihat dari aksi pemerintah Arab pada September tahun lalu.
Kala itu, Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab merilis kantor pemerintah baru di metaverse. Kantor yang diklaim bisa beroperasi secara normal layaknya kantor di dunia nyata itu akan difungsikan sebagai ruang pertemuan hingga penandatanganan perjanjian bilateral dengan negara lain di luar UEA.
Terobosan seperti itulah yang sepertinya menjadi salah satu alasan HKMA untuk memperkuat hubungan kerja sama yang memang sudah ada sebelumnya.
Libatkan Sederet Lembaga Perbankan Besar
Salah satu hal yang menjadi fokus pembahasan dalam kerja sama antara keduanya adalah perihal aturan untuk memfasilitasi penyelesaian perdagangan lintas batas. Selain itu, pemanfaatan infrastruktur keuangan Hong Kong bagi perusahaan asal Uni Emirat Arab yang berada di wilayahnya juga menjadi fokus dari kerja sama ini.
Beberapa bank besar yang juga sudah akrab dengan aset digital dan blockchain; seperti First Abu Dhabi Bank, Abu Dhabi Islamic Bank, Emirates NBD, Industrial and Commercial Bank of China, Bank of China, HSBC, serta Standard Chartered, ikut diboyong hadir dalam pertemuan antar dua negara tersebut.
Gubernur Bank Sentral Uni Emirat Arab, Khaled Mohamed Balama, mengatakan adanya kerja sama dengan Otoritas Moneter Hong Kong dan delegasinya merupakan upaya eksplorasi dalam kolabirasi yang sudah terjalin dalam sektor infrastruktur pasar keuangan.
“Kami menantikan keterlibatan secara jangka panjang dengan HKMA dan sektor jasa keuangan Hong Kong secara lebih luas,” jelasnya.
Uni Emirat Arab dan Hong Kong Punya Ambisi Jadi Pusat Kripto
Baik Uni Emirat Arab maupun Hong Kong sama-sama memiliki ambisi dalam membangun industri aset digital. Meskipun UEA sebenarnya lebih ketat menerapkan aturan kripto di wilayahnya, namun semangat yang ingin dibangun oleh masing-masing pihak tetaplah seirama.
Kepala Eksekutif HKMA, Eddie Yue, menambahkan bahwa kolaborasi antara Bank Sentral Hong Kong dan UEA di beberapa bidang bertujuan untuk meningkatkan pertukaran sekaligus kolaborasi.
“Hong Kong dan UEA merupakan pusat keuangan yang saling melengkapi demi kepentingan bersama. Ada banyak ruang bagi pelaku usaha di masing-masing yurisdiksi untuk merapatkan barisan dan membangun konektivitas,” tambah Yue.
Sebagai catatan, jelang pemberlakuan aturan baru, banyak pelaku usaha yang terus mendekat ke otoritas Hong Kong untuk bisa bersama-sama membangun ekosistem digital disana.
Pada 29 Mei kemarin, dua asosiasi industri baru asal Hong Kong, yakni Hong Kong Licensed Virtual Assets Association (HKLVAA) dan Web3 Harbour, menyatakan komitmen bersama untuk mengembangkan perekonomian aset virtual dan internet terdesentralisasi di Radical Finance Asia.
Co-founder HKLVAA sekaligus ketua VSFG (induk usaha dari manajer aset virtual berizin di Hong Kong), Lawrence Shu, menambahkan bahwa penerimaan yang kuat dari para pemangku kepentingan menunjukkan perlunya kolaborasi yang lebih besar di seluruh sektor.
HKLVAA sendiri merupakan representasi kepentingan dari entitas aset virtual yang sudah mendapatkan lisensi di Hong Kong.
Belum Ada Perusahaan Kripto yang Berlisensi di Uni Emirat Arab
Walau berniat untuk menjadi pusat kripto dan Web3 dunia, tidak membuat Uni Emirat Arab bersikap lunak terhadap industri digital disana. Sampai dengan saat ini, belum ada satupun crypto exchange yang sudah mendapatkan lisensi di UEA.
Beberapa entitas seperti Binance, OKX, Bitoasis, serta Coinmena hanya berhasil mendapatkan izin dari Virtual Asset Regulatory Authority (VARA) di Dubai. Artinya, perusahaan-perusahaan tersebut bisa beroperasi di wilayah Dubai dan zona bebasnya sesuai dengan aturan hukum yang ada di UEA.
Tetapi, paling tidak, sudah terdapat 3 dari 7 keamiran di Uni Emirat Arab yang secara terang menggenjot investasi kriptonya. Ketiga keamiran itu adalah Dubai, Abu Dhabi, dan Ras Al Khaimah.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.