Melihat tingginya pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, Optimistis bahwa aset kripto bakal menjadi bagian dari masa depan aset digital di tanah air.
Hal itu bersandar pada makin banyaknya entitas maupun institusi yang bergabung dengan pasar kripto, yang pada akhirnya ikut mendorong peningkatan dalam hal adopsi.
“Ini menunjukkan bahwa sektor ini (kripto) semakin diterima sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang lebih luas. Pemerintah Indonesia juga terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pasar,” jelas Oscar.
Oleh karena itu, menurut Oscar, aset kripto ke depannya tidak hanya akan menjadi instrumen investasi jangka pendek. Melainkan menjadi salah satu kontributor utama dalam transformasi digital yang lebih besar.
Dengan kondisi seperti ini, Indonesia semakin menunjukkan potensi besar sebagai salah satu pasar kripto terbesar di kawasan Asia. Oscar menegaskan, melalui regulasi yang semakin matang, teknologi yang terus berkembang, dan dukungan dari berbagai pihak, sektor kripto di Indonesia diprediksi akan terus tumbuh. Serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian digital negara.
Perdagangan Kripto Untuk Nasabah Institusi
Selain itu, belum lama ini regulator pengawas di tanah air akhirnya ikut memberikan akses perdagangan aset digital untuk nasabah institusi. Hal itu sengaja dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan insentif kepada crypto exchange yang sudah mengantongi izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Meski demikian, belum bisa diketahui secara pasti berapa banyak institusi yang sudah membuka akun dan melakukan perdagangan kripto. Namun yang jelas terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh entitas untuk bisa melakukan perdagangan aset kripto.
Mulai dari memiliki perizinan berusaha dari Kementerian/Lembaga yang berwenang, memiliki domisi di Indonesia, menggunakan dana dari perusahaan itu sendiri dan hanya diperbolehkan untuk tujuan investasi. Bukan sebagai sarana pembayaran.
Di sisi lain, pengawasan aset kripto secara resmi telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika itu, OJK selaku regulator pengawas sudah menyatakan bahwa aset kripto di bawah yurisdiksinya tidak hanya dianggap sebagai komoditas, melainkan aset keuangan digital.
Kondisi itu membuat banyak pihak percaya bahwa pengembangan aset kripto di Indonesia kelak akan bertambah masif. Lantaran potensi pengembangannya tidak hanya berjalan pada papan perdagangan, melainkan meluas ke tokenisasi aset dan sebagainya.
Bagaimana pendapat Anda tentang prospek aset kripto dalam masa depan aset digital Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.