Trusted

Ini Respons Tokocrypto Atas Biaya Transaksi Kripto

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Tokocrypto masih menanggung CFX fee investor.
  • Beberapa entitas lain mulai melakukan penyesuaian biaya transaksi dengan memasukkan CFX fee ke dalam biaya transaksi.
  • promo

Berdasarkan Surat Edaran (SE) otoritas bursa, PT Central Financial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) menetapkan biaya transaksi perdagangan bursa kripto. Merespons hal tersebut, beberapa entitas langsung melakukan penyesuaian dengan memungut tarif transaksi tambahan sebesar 0,02% yang diklasifikasikan sebagai CFX fee.

Mulai dari Pintu, Reku hingga Indodax sudah melakukan penyesuaian kebijakan tersebut. Tidak terkecuali untuk Tokocrypto. Entitas yang terafiliasi dengan Binance itu mengatakan, sebagai platform yang berkomitmen pada kepatuhan regulasi, perusahaan juga menerapkan kebijakan terbaru terkait biaya transaksi kripto.

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal menjelaskan, setiap transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dikenakan biaya CFX fee sesuai dengan adanya PerBa No. 9/2024, dan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024.

Namun, sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna, hingga saat ini Tokocrypto masih menanggung biaya CFX. Sehingga tidak ada biaya tambahan kepada pengguna selama melakukan transaksi.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto ke arah yang lebih baik. Dari sisi adopsi maupun volume transaksi,” jelasnya kepada BeinCrypto.

Tambahan Biaya Untuk Perlindungan Pengguna

Menurut Iqbal, adanya biaya CFX bertujuan untuk melindungi pengguna dan memastikan proses transaksi lebih aman. Oleh karena itu lanjutnya, perlu adanya edukasi dari CFX untuk bersama-sama mengedukasi pengguna agar lebih memahami pentingnya biaya ini dalam menjaga integritas dan keamanan transaksi kripto.

Untuk dipahami, selain CFX fee, setiap investor juga mendapatkan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Jika transaksi terjadi di bursa terdaftar, maka tarif PPN yang berlaku adalah 0,11%. Sementara untuk platform lain tarifnya mencapai 0,22%.

Sedangkan untuk PPh, menerima tarif 0,1% untuk bursa terdaftar dan 0,2% di platform lainnya. Munculnya CFX sendiri bertujuan untuk bisa memastikan bahwa setiap transaksi dan juga operasional perdagangan kripto berjalan sesuai dengan standar dan regulasi yang ada.

Sebelumnya, Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, kehadiran CFX di Indonesia memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang aset kripto dan investor.

“Kami merangkul semua pelaku industri untuk bersama-sama mendampingi perkembangan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Subani.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori