Trusted

Breaking News Investor Institusi Diprediksi Sumbang 10% dari Pasar Kripto Indonesia

3 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Investor institusi diprediksi sumbang 10% dari pasar kripto Indonesia.
  • Perdagangan kripto untuk institusi hanya diperbolehkan berjalan di pasar spot.
  • promo

Langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan membuka akses perdagangan untuk investor institusi mendapatkan respons positif dari pelaku pasar. Beberapa diantaranya bahkan menilai kebijakan baru itu akan menciptakan ruang pertumbuhan yang sangat besar bagi industri dan juga komposisi investor Bitcoin.

Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Giras Pasopati mengatakan, Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 yang salah satu klausulnya memuat tentang pembukaan akses investor institusi merupakan terobosan yang amat baik.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah tersebut. Apalagi jika berkaca pada pasar global, investor institusi selama ini menjadi pilar penting dalam pertumbuhan dan adopsi aset kripto yang lebih masif. Berdasarkan laporan Ernst & Young pada Mei 2024 yang bertajuk “How Institutional Investors Plan to Approach Digital Assets in 2024”, tercatat bahwa 94% investor institusional yang di survei percaya terhadap nilai jangka panjang dari blockchain dan aset kripto.

“Kami menilai, selama peraturan dan ekosistem yang diciptakan mendukung, maka terdapat ruang pertumbuhan yang sangat besar. Kami memprediksi investor institusi bisa memegang komposisi hingga 10% dalam pasar aset kripto Indonesia,” jelas Giras kepada BeinCrypto.

Ia menilai, angka tersebut berkaca dari data BitcoinTreasuries.net yang mencatat bahwa kepemilikan institusi dan pemerintah di kisaran 8%-10%. Hal itu membuatnya menilai untuk awalan pasca regulasi, komposisi investor institusi akan berada di kisaran tersebut.

Namun, Giras menilai tidak tertutup kemungkinan pertumbuhan yang lebih masif ke depannya. Apalagi, gejolak politik dan ekonomi dunia bisa mengubah strategi investor institusi di masa depan.

Sebagai catatan, akses perdagangan kripto bagi investor non-perseorangan hanya boleh dilakukan oleh entitas yang sudah mengantongi izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Nah Bittime sendiri selangkah lebih dekat untuk menyandang status tersebut.

Saat ini, perusahaan telah bergabung dengan bursa aset kripto Indonesia, CFX sebagai anggota bursa. Bittime berhasil mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, serta Surat persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesian Coin Custodian (ICC).

Regulasi dan Sistem Operasional Memainkan Peran Penting

Sementara itu, terkait dengan risiko yang mungkin muncul dalam perdagangan ini, Giras menilai selama regulasi dan sistem yang tercipta aman, maka hal itu bisa diantisipasi. Menurutnya, aturan Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan ekosistem yang baik bagi investor institusi di industri aset kripto.

“Regulasi yang tepat dan terus dikembangkan sesuai dengan perubahan serta dinamika yang terjadi akan mampu mengantisipasi setiap risiko yang ada. Hal itu merupakan tugas bagi semua pihak, baik pemerintah, regulator, pelaku industri, hingga publik untuk terus bekerja sama memajukan industri aset kripto Indonesia,” tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menjelaskan, terbukanya akses perdagangan investasi kripto bagi investor institusi bakal memberikan opsi yang lebih luas kepada badan hukum untuk mengelola investasinya.

Ia meyakini, nantinya badan usaha tersebut akan bertindak sebagai investor jangka menengah panjang, bukan trader. Sementara itu terkait dampak dari hadirnya investor institusi, Huda optimistis kehadirannya bakal mengerek volume perdagangan kripto sebesar 5%-10%.

“Peningkatan volume perdagangan bukan hanya berasal dari insitusi semata, sentimen ekonomi global dan juga makro ikut memengaruhi laju perdagangan kripto tanah air,” tuturnya.

Sebagai catatan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengungkap, investor institusi hanya boleh mengakses perdagangan kripto di pasar spot. Sedangkan untuk retail, boleh mengakses spot dan juga derivatif kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang potensi investor institusi dalam lanskap kripto tanah air? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori