Hubungan Korea Selatan (Korsel) dan Korea Utara (Korut) diprediksi akan semakin runcing. Setelah sempat mengumumkan tokoh dan entitas Korut ada di balik peretasan aset digital yang dilakukan di wilayah Korsel; kini pemerintah Korea Selatan melangkah lebih jauh untuk bisa membekukan aset digital curian yang diduga dilakukan oleh pihak Korea Utara.
Dalam laporan media lokal, disebutkan bahwa pemerintah Korea Selatan berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa melacak dan membekukan mata uang kripto yang digunakan pihak Korut mendanai program senjata terlarang.
Sumber yang mengetahui persoalan ini mengatakan RUU itu sudah dikonsultasikan selama 10 bulan oleh berbagai kementerian di Korsel. Aksi itu merupakan bagian dari rencana Negeri Gingseng untuk memperkuat sanksi terhadap negara yang dipimpin Kim Jong-un.
“Undang-Undang (UU) baru itu nantinya akan menjadi cerminan keyakinan dari Presiden Korsel bahwa kerangka keamanan siber sangat dibutuhkan oleh negara ini,” ungkap salah seorang pejabat tinggi Korea Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Jika nanti jadi meluncur, kebijakan ini akan menjadi cara pandang baru bagi Korea Selatan. Sebab, saat roda pemerintahan dipimpin Moon Jae-in, Korea Selatan justru mencari cara untuk sebisa mungkin tidak berkonflik dengan Korea Utara.
Bentuk Komite Kemanan Siber
Selain aturan baru untuk memperkuat keamanan siber, pihak Korea Selatan juga berniat membentuk komite keamanan siber nasional yang ada di bawah presiden secara langsung. Aksi ini pun merupakan bagian dari rencana penguatan ketahanan negara terhadap peretasan yang dilakukan pihak asing.
Nantinya, komite tersebut akan memiliki wewenang untuk melarang produksi ataupun penjualan produk yang berpotensi mengganggu keamanan dunia maya.
Tegasnya sikap pemerintah Korsel terhadap aktivitas gelap yang diduga dijalankan oleh Korut bisa dipahami. Pasalnya, berdasarkan data dari intelijen Korea Selatan, sebanyak 1,67 triliun won atau sekitar US$1,28 miliar dalam bentuk Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) berhasil digondol oleh peretas asal Korea Utara pada tahun lalu.
Sejak itu, otoritas terkait mulai mengatur cara untuk bisa menyekat pergerakan dana ilegal. Sejak awal tahun ini, Departemen Kehakiman Korea Selatan sudah mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan sistem baru yang mampu memantau dan mengekstrak sumber dana dalam transaksi yang mencurigakan.
Selain itu, mereka pun ingin memastikan bahwa dana yang berputar di dalam ekosistem aset virtual adalah bukan dana abu-abu apalagi gelap. Disitu, pemerintah juga sudah menggandeng 5 crypto exchange lokal untuk bisa mencegah penggunaan mata uang virtual secara ilegal.
Korea Selatan Buka-bukaan Terhadap Identitas Peretas Korut
Pada Februari lalu, pemerintah Negeri Ginseng sudah mengumumkan identitas beberapa pelaku kejahatan yang diduga terafiliasi Korea Utara. Terdapat 4 individu dan 7 lembaga yang disebut mendapatkan dana gelap untuk mengembangkan persenjataan Korea Utara.
Pihak tersebut termasuk Park Jin Hyok yang konon sebagai peretas yang bekerja di perusahaan patungan Chosun Expo. Dia dituduh ikut berpartisipasi dalam peretasan Sony Pictures di Amerika Serikat (AS) pada tahun 2014.
Langkah berani yang diambil Korea Selatan diakui sebagai sanksi independen pertama yang dijatuhkan ke Korea Utara dalam sektor siber.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Korea Selatan turut menuduh Lazarus Group, Bluenoroff, Andariel, dan Biro Pengintai Teknis Korea Utara, sebagai pihak yang bertanggung jawab secara eksklusif dalam sejumlah aksi peretasan dan serangan dunia maya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.