Pemerintah Korea Selatan dikabarkan berencana untuk memblokir akses domestik ke crypto exchange asing yang tidak memiliki izin yang tepat untuk beroperasi di negara itu dan dapat meluncurkan penyelidikan ke sejumlah perusahaan tersebut.
Sebuah Unit Intelijen Keuangan (FIU) dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan pada hari Kamis (18/8) melaporkan 16 bisnis kripto asing ke badan investigasi negara dan meminta negara lain untuk memblokir akses ke situs web lokal perusahaan-perusahaan itu.
Pernyataan itu mencantumkan perusahaan; seperti KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, CoinW, CoinEX, AAX, ZoomEX, Poloniex, BTCEX, BTCC, DigiFinex, dan Pionex.
Menariknya, beberapa nama yang tercantum dalam daftar bukanlah crypto exchange berskala kecil. Misalnya, seperti KuCoin, yang dalam beberapa bulan terakhir mengumpulkan pendanaan US$160 juta dari Jump Crypto hingga SIG. Kemudian, ada pula Poloniex, yang diketahui terafiliasi dengan Justin Sun, tokoh utama di balik blockchain TRON.
Sejumlah crypto exchange dimaksud melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Keuangan Khusus, karena tidak melapor kepada pemerintah setempat. Di bawah UU ini, para operator bisnis kripto yang tidak melaporkan bisnis mereka ke pemerintah tidak dapat beroperasi.
Otoritas Korea Selatan bermaksud untuk melaporkan pelanggaran ke negara-negara tempat perusahaan kripto itu berasal. Otoritas Korea Selatan juga akan berusaha mengisolasi mereka dari sektor kripto lokal lainnya, jika mereka gagal mendapatkan izin yang diperlukan.
Menurut aturan yang berlaku di Negeri Ginseng, orang-orang yang menjalankan bisnis ilegal yang tidak terdaftar menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won (US$$37.900 atau Rp560,5 juta). Pihak-pihak yang terkait hal ini juga dapat dilarang mendaftarkan perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Syarat Crypto Exchange Beroperasi di Korea Selatan
Sebagai informasi, Korea Selatan pada tahun lalu menjelaskan bahwa perusahaan kripto harus menerima sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi. Sejak itu, lebih dari setengah bursa kripto nasional di Korea Selatan mengakhiri operasinya.
Saat ini, setidaknya ada 35 penyedia layanan aset virtual terdaftar sebagai platform legal di negara Korea Selatan. Entitas tersebut termasuk Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, serta 5 crypto exchange lainnya, yang menyumbang lebih dari 99% pangsa pasar domestik Korea Selatan.
Sebagai pengingat, perubahan peraturan yang ketat telah membuat lebih dari 60 crypto exchange yang beroperasi di Korea Selatan terancam ditangguhkan pada September 2021. Beberapa crypto exchange yang tersisa masih mampu bertahan karena sepenuhnya terdaftar dan memenuhi persyaratan dari Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan.
FIU telah menetapkan sejumlah kriteria untuk kegiatan bisnis kripto domestik, meliputi: apakah mereka mendukung layanan dalam bahasa Korea, apakah akan memasarkannya ke orang Korea, dan apakah akan mendukung transaksi atau pembayaran dalam mata uang won Korea.
Crypto Exchange Asing Buat Regulator Geram
Pada bulan Juli tahun lalu, sebelum batas waktu pelaporan berdasarkan UU yang dimaksud, FIU memberi tahu para bisnis kripto asing bahwa mereka harus melapor. Namun, kenyataannya mereka terus beroperasi secara ilegal tanpa pernah melapor ke regulator Korea Selatan.
Menurut FIU, pihak-pihak yang dimaksud menyediakan layanan dalam bahasa Korea di situs web mereka dan mengadakan acara untuk pelanggan Korea. Perusahaan-perusahaan kripto ilegal ini disebut telah aktif melakukan pemasaran, seperti menyediakan layanan pembeli aset virtual dengan kartu kredit.
Terkait hal ini, FIU berencana untuk memeriksa pada perusahaan kartu kredit terkait untuk memastikan bahwa layanan pembelian kripto ilegal tidak dapat menggunakan kartu kredit. Untuk mencegah akses ke bisnis kripto yang tidak melapor, FIU meminta lembaga terkait lainnya untuk memblokir akses domestik ke perusahaan kripto yang ditandai sebagai ilegal.
Seorang pejabat FIU mengatakan, “Para bisnis kripto yang tidak melapor dapat terkena risiko seperti kebocoran informasi pribadi dan peretasan karena sistem manajemen keamanan informasi (ISMS), yang merupakan persyaratan pelaporan berdasarkan UU yang dimaksud, yang tidak dilengkapi dengan benar, serta berisiko disalahgunakan sebagai jalur pencucian uang.”
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.