Lihat lebih banyak

Korea Selatan Akan Buka Kepemilikan Aset Kripto Pejabat Publik

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Korea Selatan akan meminta para pejabat tinggi publik di negara itu untuk mengungkapkan kepemilikan aset kripto mulai tahun depan.
  • Kementrian Manajemen Personalia Korea Selatan mengumumkan bahwa rincian properti termasuk aset kripto dari sekitar 5.800 pejabat publik akan diungkapkan pada sistem Inisiatif Etika dan Tranparansi Publik.
  • Langkah-langkah ini dilakukan setelah para anggota parlemen meloloskan 2 undang-undang (UU) pada bulan Mei lalu.
  • promo

Korea Selatan akan meminta para pejabat tinggi publik di negara itu untuk mengungkapkan kepemilikan aset kripto mulai tahun depan.

Kementrian Manajemen Personalia Korea Selatan pada hari Rabu (27/12) mengumumkan bahwa rincian properti termasuk aset kripto dari sekitar 5.800 pejabat publik akan diungkapkan pada sistem Inisiatif Etika dan Tranparansi Publik. Sistem itu adalah portal yang dirancang untuk mengelola registrasi dan meninjau pengungkapan properti milik para pejabat publik.

Langkah-langkah ini dilakukan setelah para anggota parlemen meloloskan 2 undang-undang (UU) pada bulan Mei lalu. Hal tersebut menjadikan aset kripto sebagai bagian dari pengungkapan aset tahunan yang diwajibkan bagi para pejabat pemerintah terpilih dan berpangkat tinggi.

“Transparansi pelayanan publik diharapkan akan lebih ditingkatkan melalui penerapan layanan keterbukaan publik yang terintegrasi dan pendaftaran aset virtual,” ungkap Kim Seung-ho, selaku Menteri Manajemen Personalia Korea Selatan.

Kementerian itu mencatat bahwa 5 crypto exchange domestik utama, yaitu Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, berencana mengembangkan sistem informasi terpisah pada bulan Juni tahun depan. Hal itu diharapkan dapat digunakan untuk pendaftaran properti.

Korea Selatan Giat Susun Regulasi Kripto

Pada bulan Juni lalu, anggota parlemen Korea Selatan mengeluarkan UU untuk melindungi investor kripto dengan baik.

UU baru itu, yang terdiri 19 UU terkait kripto, memberikan wewenang kepada Komisi Jasa Keuangan (FSC) dan Bank Sentral Korea Selatan untuk mengawasi operator kripto dan kustodian.

Memasuki bulan Juli lalu, FSC mengatakan akan mewajibkan para perusahaan domestik untuk mengungkapkan kepemilikan aset kripto mereka mulai tahun depan, sebagai bagian dari aturan akuntansi baru.

Aturan itu turut mengharuskan penerbit kripto untuk mengungkapkan informasi, termasuk detail token, model bisnis, dan kebijakan akuntansi internal.

Potensi Regulasi yang Kian Ketat di Korea Selatan

Pada 11 Desember lalu, FSC Korea Selatan mengusulkan aturan baru yang menyarankan bahwa Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) akan menyimpan uang pelanggan di bank.

Hal itu akan mencegah uang pelanggan tercampur dengan dana VASP. Jika VASP menggunakan simpanan pelanggan, mereka akan diwajibkan membayar sejumlah biaya kepada pelanggan.

Maju pada 15 Desember lalu, Gubernur Bank Sentral Korea Selatan, Rhee Chang-yong, mendorong urgensi bagi bank sentral untuk mempertimbangkan pengenalan mata uang digital bank sentral (CBDC) baik secara ritel maupun grosir. Hal itu dalam rangka merespon pertumbuhan stablecoin.

Adapun Bank Sentral Korea sedang mengerjakan percontohan CBDC grosir dan menjajaki penggunaannya dalam tokenisasi real-world asset (RWA).

Menariknya, Gubernur Layanan pengawasan Keuangan Korea Selatan, Lee Bok-hyeon, pada 18 Desember lalu dikabarkan berencana bertemu dengan Gary Gensler, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS).

Pertemuan yang akan berlangsung bulan depan di Washington D.C., AS, itu akan membahas mengenai peraturan kripto. Kunjungan tersebut menandai pertemuan pertama keduanya.

Pada bulan Oktober lalu, Direktur Pengawasan Keuangan Korea Selatan menyarankan jika tim di balik proyek blockchain Sui memanipulasi sirkulasi token mereka melalui staking atau pengungkapan yang tidak tepat, hal itu harus diperbaiki.

Lee Bok-hyun mengaku akan memeriksanya setelah mengonfirmasi ke regulator keuangan Korea Selatan dan ke DAXA yang merupakan asosiasi crypto exchange di Negeri Gingseng.

Merespon hal itu, Sui Foundation, entitas yang didirikan untuk memajukan ekosistem blockchain Sui, mengaku telah dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan DAXA dan crypto exchange anggotanya dalam semangat kepatuhan penuh dan transparansi.

Selain itu, Sui Foundation mengeklaim bahwa tidak pernah ada penjualan token SUI oleh mereka setelah distribusi awal.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori