Pemerintah Korea Selatan akan memungut pajak hadiah atas airdrop kripto, dengan tarif mulai dari 10% hingga 50%. Ketika mengenakan pajak tersebut, regulator juga akan meninjau masing-masing airdrop secara case-by-case untuk menentukan besaran tarifnya.
Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan bahwa pihaknya akan mulai mengenakan pajak hadiah pada airdrop kripto. Dalam hal ini, tarif pajak tertinggi yang dapat pemerintah kenakan adalah 50%, yang mana jumlah tersebut hanya berlaku untuk airdrop tertentu saja.
Penjelasan itu datang dari Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan pada hari Senin (22/8). Kementerian tersebut mengatakan bahwa kebijakan pajak ini akan mereka pertimbangkan berdasarkan case-by-case dan tarifnya akan berkisar antara 10 hingga 50%.
Transfer aset melalui airdrop sendiri berada di bawah naungan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah. Terkait dengan airdrop tersebut, pejabat pemerintah Korea Selatan mengatakan bahwa, “pajak hadiah akan dikenakan pada pihak ketiga, yang [mana] kepadanya aset virtual ditransfer secara gratis.” Dengan kata lain, pajak tersebut dikenakan kepada penerima airdrop.
Departemen itu mengatakan, “Apakah transaksi aset virtual tertentu dikenai pajak hadiah atau tidak adalah masalah yang harus ditentukan dengan mempertimbangkan situasi transaksi. Seperti [menentukan] apakah itu merupakan hadiah ataukah properti dan profit aktual yang ditransfer.”
Langkah ini menandai bertambahnya regulasi baru di Korea Selatan yang berkaitan dengan kripto. Terlebih lagi, negara ini juga diperkirakan akan mulai mengimplementasikan kebijakan yang sebelumnya sempat tertunda, yaitu pajak capital gain di pasar kripto mulai tahun 2025 mendatang. Para pejabat negara ini juga sudah menambahkan beberapa regulasi kripto lainnya, salah satunya termasuk regulasi yang berkaitan dengan bursa.
Korea Selatan Selangkah Lebih Maju dalam Regulasi Kripto
Negara ini telah mengambil sejumlah tindakan untuk menekan aktivitas ilegal di pasar kripto. Bahkan, sudah ada enam belas platform kripto yang terpaksa menghadapi perintah penangguhan selama pemerintah Korea Selatan berupaya menindak tegas perusahaan yang bermasalah. Menurut regulator yang menangani masalah ini, beberapa platform asing masih belum terdaftar untuk beroperasi di negara tersebut. Beberapa nama yang sudah tidak asing dan ikut terlibat adalah KuCoin, Phemex, dan Bitglobal.
Selain itu, badan kepolisian Korea Selatan juga tengah melakukan uji coba penyitaan aset kripto terhadap warga Korsel yang lalai membayar denda. Dengan penerapan kebijakan ini, pihak kepolisian Korsel pun menargetkan agar bisa mengumpulkan tunggakan denda sebanyak 1 miliar won hingga akhir tahun ini.
Investigasi Terra Masih Berlanjut
Di sisi lain, pihak berwenang di negara ini juga masih melanjutkan penyelidikan terhadap Terra. Mereka telah menjalankan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap perusahaan tersebut dan menyelidiki lebih jauh kasus runtuhnya LUNA dan UST. Bahkan, negara-negara lain juga telah menyatakan keprihatinan mereka atas nasib proyek yang sudah runtuh itu.
Oleh karena kasus tersebut, proyek-proyek lainnya sekarang menjadi jauh lebih berhati-hati dalam menerapkan strategi proyeknya masing-masing. Sebab, pihak regulator telah mengetatkan pengawasan mereka setelah kasus itu terjadi. Sementara itu, regulator Korea Selatan juga masih terus menyelidiki transaksi valuta asing di bank komersial untuk mendeteksi kemungkinan adanya penggunaan aset kripto secara ilegal.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.