Lihat lebih banyak

Mantan Manajer Coinbase Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Insider Trading

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Hakim Distrik Amerika Serikat memvonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ishan Wahi, mantan manajer Coinbase, atas kasus insider trading.
  • Hukuman Ishan Wahi lebih berat dibandingkan hukuman saudaranya, Nikhil Wahi, yang juga terlibat dalam praktik insider trading ini.
  • Kasus ini menjadi kasus insider trading kripto pertama yang diproses secara hukum dan memberikan hukuman bagi pelakunya.
  • promo

Dalam perkembangan terbaru, Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Loretta Preska, memberikan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada Ishan Wahi, mantan manajer Coinbase atas kasus insider trading. Hal ini menjadi kasus pertama yang terjadi di industri kripto yang berakhir dengan vonis hukuman bagi pelaku insider trading.

Hakim Preska menyebut skema tersebut sebagai “penyalahgunaan wewenang secara besar-besaran atas kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan”. Terdakwa Ishan Wahi juga sebenarnya mengetahui bahwa aksi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan, karena terdapat upaya untuk menutupi kejadian sebenarnya.

Menurut laporan Reuters, pada sidang yang berlangsung pada Selasa (9/5), Wahi menyatakan penyesalan atas tindakannya dan pengaruh yang diberikan terhadap teman maupun anggota keluarganya.

“Saya membuat kesalahan besar yang akan mengikuti saya selama sisa hidup,” jelasnya.

Asisten Jaksa AS, Noah Solowiejcyk, menambahkan bahwa Ishan Wahi tidak melakukan aktivitas ini sekali, melainkan serangkaian kegiatan yang terjadi selama 10 bulan.

Sebetulnya, Ishan Wahi juga sudah meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang tidak lebih lama dari saudaranya, Nikhil Wahi. Sebelumnya, Nikhil Wahi mendapatkan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan konspirasi dan penipuan. Namun, sayangnya, hakim tidak mengabulkan permohonan Ishan Wahi.

Meskipun begitu, vonis hakim sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta pengadilan agar Ishan Wahi menghabiskan waktu lebih dari 3 tahun di penjara. Menurut jaksa, permohonan itu bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Raup Keuntungan US$1,5 Juta saat Masih Bekerja di Coinbase

Ishwan Wahi, bersama dengan saudaranya Nikhil Wahi dan rekannya, Sameer Ramani, sudah mulai diproses hukum sejak Agustus tahun lalu. Ketiganya terlibat dalam penggunaan informasi tidak sah terkait pengumuman aset digital baru yang akan terdaftar di Coinbase.

Tahukah Kamu?

Hingga saat ini, Sameer Ramani masih berstatus sebagai buron dari kasus insider trading bersama Wahi bersaudara.

Wahi melakukan perdagangan setidaknya 14 kali sebelum pengumuman aset yang dilakukan oleh Coinbase selama periode Juni 2021 sampai April 2022. Atas aksinya, ketiganya berhasil mendapatkan keuntungan hingga US$1,5 juta.

Sebelumnya, pengacara Ishan Wahi, David Miller, mengatakan bahwa tuduhan tersebut harus dibatalkan karena insider trading perlu melibatkan sekuritas ataupun komoditas, dan dalam kasus ini tidak ada sama sekali yang mengarah ke situ.

Di samping itu, Miller menegaskan bahwa sebelum mendaftarkannya secara publik, Coinbase juga melakukan uji aset digital barunya. Sehingga, jika disebut bahwa kliennya membagikan informasi rahasia, rasanya menjadi tidak tepat.

Belum Ada Aturan Kripto yang Jelas di Amerika Serikat

Regulator sepertinya memang tengah serius untuk menegakkan aturan di yurisdiksinya. Sebelum kabar vonis hukuman Ishan Wahi, pada 4 Mei lalu, mantan manajer marketplace NFT OpenSea, Nathaniel Chastain, juga dinyatakan bersalah karena kasus insider trading yang melibatkan NFT.

Terlepas dari serangkaian penegakan hukum di industri ini, sampai sekarang, sebenarnya tidak ada aturan pasti yang menyebutkan bahwa aset kripto termasuk dalam sekuritas. Informasi yang muncul hanya ditampilkan oleh sikap SEC yang dinilai menggolongkan kripto tertentu secara sepihak.

Ketua SEC Amerika Serikat (AS), Gary Gensler, memberikan saran bahwa token kripto yang ada di blockchain dengan konsensus proof-of-stake (PoS) harus diatur sebagai sekuritas berdasarkan undang-undang setempat. Kemudian, ia juga menyebutkan bahwa pelaku harus patuh terhadap aturan yang ditegakkan oleh SEC.

Menanggapi hal itu, crypto exchange Coinbase menyuarakan keberatannya dan mengajukan petisi kepada SEC untuk membuat peraturan kripto. Dalam petisi tersebut, SEC harus menanggapi dengan jawaban, ‘ya atau tidak’ untuk memberikan aturan formal sebagai panduan bagi industri kripto.

Pada 5 Mei kemarin, pengadilan AS sudah memberikan perintah agar SEC segera menanggapi petisi yang diajukan Coinbase. Regulator tersebut memiliki waktu hingga 10 hari untuk menanggapinya.

Bagaimana pendapat Anda tentang kasus insider trading yang melibatkan mantan manajer Coinbase ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori