Italia akan menerapkan pajak keuntungan modal (capital gain) kripto sebesar 26% atas profit aset tersebut mulai tahun 2023. Undang-undang baru ini akan mewajibkan para holder kripto untuk mengungkapkan jumlah kepemilikan aset mereka saat ini dan wajib membayar 14% dari jumlah tersebut.
Menurut Bloomberg, Italia akan mulai menarik pajak keuntungan modal dari aset kripto pemiliknya dengan tarif 26% mulai tahun 2023 mendatang. Anggota parlemen negara itu mengusulkan pungutan pajak dalam rencana anggaran 2023 mereka. Namun, pajak ini hanya akan berlaku untuk profit yang lebih besar dari 2.000 Euro.
Wajib Pajak nantinya juga memiliki opsi untuk mengungkapkan nilai aset mereka pada 1 Januari 2023. Dan mereka akan membayar tarif pajak sebanyak 14% atas profit yang mereka dapatkan tersebut. Aturan ini mirip dengan undang-undang pajak baru yang mulai berlaku di India awal tahun ini. Dalam hal ini, pemerintah India mengizinkan warganya untuk mengungkapkan kepemilikan mereka lebih awal sebelum tarif pajak yang lebih berat diterapkan.
Sampai saat ini, kripto berada di bawah undang-undang pajak mata uang asing, dan ini membuat pajaknya secara signifikan lebih rendah. Oleh karena itu, kenaikan pajak pasti akan membuat jengkel investor dalam negeri yang keuntungan modalnya terancam berkurang. Sementara itu, sekitar 1,3 juta orang, atau 2,3% dari populasi di Italia, terdata telah memiliki aset kripto.
Angka itu memang tidak setinggi beberapa negara Eropa lainnya, tetapi pemerintah sudah jelas ingin menerapkan undang-undang tersebut secepat mungkin. Di sisi lain, Portugal, negara di mana kripto sangat populer, juga baru-baru ini memberlakukan tarif pajak yang ketat untuk kripto, yakni sebesar 28%.
Sejumlah Bursa Kripto telah Teregistrasi di Italia
Pengawasan Italia terhadap pasar kripto yang semakin ketat juga disertai dengan keinginan entitas kripto untuk mendapatkan lisensi guna menjalankan operasi mereka di negara itu. Beberapa di antaranya yang telah mendapatkan lisensi di negara tersebut adalah Gemini dan Nexo. Mereka meregistrasikan bursanya masing-masing sebagai Operator Mata Uang Virtual. Selain itu, Binance, Coinbase, dan Crypto.com juga telah menerima persetujuan untuk beroperasi di Italia awal tahun ini.
Dalam ketentuan registrasi tersebut, mereka menuntut bursa dan provider kripto lainnya untuk memenuhi undang-undang pendanaan terorisme (counter-terrorist financing law) berikut dengan AML. Undang-undang dan registrasi ini muncul pada saat yang sama ketika Uni Eropa (UE) akan memberlakukan undang-undang MiCA.
Entitas Kripto Menjalani Proses Registrasi yang Cepat
Meskipun sudah banyak bursa yang telah mengantongi izin di Italia, ada pertanyaan yang muncul mengenai prosedur pemeriksaan bursa yang melakukan registrasi. Hal ini menjadi topik yang sangat penting sejak runtuhnya FTX yang telah memicu peningkatan minat untuk menetapkan regulasi terhadap industri kripto.
Untuk meregistrasikan perusahaan mereka sebagai penyedia layanan aset virtual, entitas kripto hanya perlu mengirimkan sepuluh informasi. Meskipun ada beberapa langkah lain dalam prosesnya, tetapi secara umum, proses pendaftarannya relatif ringan.
Dengan demikian, banyak bursa kripto, termasuk yang berskala kecil, yang telah menerima persetujuan untuk beroperasi di negara tersebut. Namun, tindakan regulasi kemungkinan akan segera menjadi lebih ketat dengan RUU MiCA yang mulai berlaku pada tahun 2024.
Bagaimana pendapat Anda tentang pajak keuntungan kripto di Italia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia,Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.