Lihat lebih banyak

Portugal Berniat Kenakan Pajak Capital Gain Kripto Sebesar 28%

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemerintah Portugal mengusulkan pengenaan pajak capital gain terhadap aset kripto sebesar 28%.
  • Usulan tersebut tertuang dalam rancangan anggaran untuk tahun 2023.
  • Besaran persentase pajak yang diusulkan sama dengan nilai pajak yang dikenakan kepada perusahaan investasi tradisional di Portugal saat ini.
  • promo

Pemerintah Portugal mengusulkan pajak capital gain (keuntungan) terkait kripto sebesar 28% dalam rancangan anggaran tahun 2023 yang dirilis pada hari Senin (10/10). Ini merupakan tingkat yang sama dengan perusahaan investasi tradisional saat ini yang dikenakan pajak di Portugal.

Pajak hanya akan berlaku untuk kripto yang dimiliki kurang dari satu tahun, dengan keuntungan dari kripto yang ditahan lebih lama dari periode waktu tersebut dibebaskan pajak. Transaksi kripto gratis juga akan dikenakan pajak. Tarif pajak 4% akan berlaku untuk komisi yang dibebankan oleh perantara perdagangan kripto.

Rancangan anggaran Portugal untuk tahun depan masih harus didiskusikan dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) dalam beberapa minggu mendatang. Mengingat bahwa partai yang berkuasa memiliki suara mayoritas absolut, mereka berpotensi memiliki kekuatan untuk ‘meloloskan’ ide semacam ini.

Seperti yang diketahui, parlemen telah menolak dua proposal terpisah dari partai politik minoritas untuk pajak kripto selama sesi pemungutan suara anggaran 2022 pada akhir Mei lalu. Proposal-proposal yang diajukan waktu itu berasal dari partai sayap kiri Bloco de Esquerda dan Livre.

Diskusi Pajak Kripto di Portugal

Per Mei 2022, kantor pajak Portugal sudah memperingatkan bahwa hari-hari bebas pajak akan segera berakhir. Padahal, sebelumnya, sejak 2018 silam, keuntungan kripto dianggap sebagai pendapatan tidak kena pajak.

Jika ide ini diloloskan, maka Portugal akan berhenti menjadi salah satu negara terakhir di Eropa yang membiarkan para wajib pajak mendapatkan hasil penuh dari keuntungan kripto mereka.

Pada awal bulan Mei lalu, Menteri Keuangan Portugal, Fernando Medina, menyatakan komitmen untuk mulai mengenakan pajak capital gain kripto. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan mengerjakan kerangka peraturan tersebut.

“Beberapa negara sudah memiliki sistem. Beberapa negara sedang membangun model mereka mengenai masalah ini dan kami akan membangun model kami sendiri,” jelas Fernando Medina.

Dia juga berpendapat bahwa seharusnya tidak ada kesenjangan yang mengakibatkan keuntungan tertentu tidak dikenakan pajak di Portugal.

Pemerintah Portugal mengatakan bahwa langkah-langkah ini akan memberikan rasa keamanan dan kepastian hukum, dengan menciptakan kerangka kerja untuk mendorong ekonomi kripto.

Untuk saat ini, Portugal hanya mengacu pada pajak kripto dalam konteks keuntungan modal. Namun, Sekretaris Negara Urusan Perpajakan Portugal, António Mendonça Mendes, sempat mengatakan bahwa sifat kripto membuat perpajakan menjadi tantangan.

Kripto sebagai properti versus kripto sebagai pendapatan menciptakan struktur pajak yang berbeda. António Mendonça Mendes pada Mei lalu mengatakan bahwa menggunakan kripto sebagai alat pembayaran menciptakan momen kena pajak lainnya secara bersamaaan.

Bagaimana dengan Aturan Pajak Kripto di Tanah Air?

Sementara itu, di Indonesia sendiri, pengenaan pajak kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Aturan mengenai pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pajak kripto yang dipungut Pemerintah Indonesia meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Adapun pajak PPN yang dikenakan sebesar 1% dikali dengan nilai transaksi kripto jika dilakukan pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Sementara itu, transaksi di luar platform yang terdaftar di BAPPEBTI dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.

Sedangkan, pajak PPh dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan kripto dikenakan sebesar 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di BAPPEBTI; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform yang tidak terdaftar.

Contoh rumus memungut PPN kripto: 1% [besaran PPN] X 10% [besaran tertentu yang ditetapkan dari tarif PPN] X (0,7 koin X Rp500 juta [contoh nilai kripto]) = Rp350.000. Kemudian, contoh rumus memungut PPh kripto: 0,1% X (0,7 koin X Rp500 juta) = Rp350.000.

Per Juni 2022, pemerintah Indonesia berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48,19 miliar. Lalu, pada Juli 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan kripto sebesar Rp80,9 miliar.

Pada 26 September lalu, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp126,75 miliar per Agustus 2022. PPh Pasal 22 atas transaksi kripto terkumpul Rp60,76 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut non-bendahara Rp65,99 miliar.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori