Lihat lebih banyak

Tunggak Pajak, Pemerintah Korea Selatan Sita Aset Kripto Senilai US$184,3 Juta

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemerintah Korea Selatan terus mendorong pembangunan ekosistem kripto menjadi lebih sehat.
  • Salah satunya terkait transparansi pembayaran pajak atas pengumpulan aset kripto.
  • Sejak 2021 sampai 2022, pemerintah sudah menyita aset digital sekitar US$184,3 juta.
  • promo

Pemerintah Korea Selatan terus mendorong pembangunan ekosistem kripto menjadi lebih sehat. Salah satunya adalah terkait transparansi pembayaran pajak atas pengumpulan aset kripto. Data terbaru menyebutkan, pemerintah setempat sudah melakukan penyitaan aset digital sekitar 260 miliar won atau US$184,3 juta sejak tahun 2021 sampai 2022.

Mengacu pada data Kementerian Strategi dan Keuangan, Kementerian Administrasi Umum, dan Keamanan serta Layanan Pajak Nasional yang ada di 17 kota dan provinsi, total jumlah aset digital yang disita mencapai 259,79 miliar won per 22 September lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 176,3 miliar won disita lantaran tidak membayar pajak nasional dan 83,49 miliar won disita karena menunggak pajak daerah. Sebagai informasi, pemerintah Korea Selatan sudah menerapkan pajak atas kepemilikan aset digital sejak tahun 2020 kemarin.

“Jika dilihat berdasarkan daerah, wilayah Gyenggi-do menjadi daerah yang paling banyak mengalami penyitaan aset. Nilainya mencapai 53,41 miliar won,” menurut keterangan resmi pemerintah Korea Selatan.

Sementara, untuk Seoul, nilai aset kripto yang disita mencapai 17,83 miliar won. Incheon menduduki peringkat tiga dalam hal penyitaan aset kripto yang mencapai 5,46 miliar won.

Sebagai catatan, otoritas pajak setempat sudah memperkenalkan aturan pajak bagi pengumpul aset virtual yang berlaku mulai pada paruh kedua tahun 2020. Satu tahun berselang, aturan terkait sita aset mulai diterapkan.

“Ini adalah metode penyitaan rekening atau aset tunggakan melalui penyelidikan di bursa kripto. Penyitaan aset virtual dilakukan berdasarkan harga transaksi saat ini,” bunyi keterangan itu.

Perwakilan pemerintah Korea Selatan, Kim Sang-hoon, menjelaskan bahwa peristiwa ini adalah bahaya moral yang serius. Pasalnya, para penunggak pajak sengaja tidak membayar pajak dengan jumlah kepemilikan aset hingga ratusan juta won.

“Hukum dan kebijakan menjamin lingkungan investasi yang stabil untuk mata uang virtual, tetapi prinsip perpajakan yang adil harus diterapkan. Hal itu berlaku untuk pajak yang ditanggung oleh semua warga negara,” tegas Kim Sang-hoon.

Pajak Capital Gain Kripto Masih Ditunda

Penerapan pajak yang sudah berlaku di Korea Selatan berbeda dengan pajak ‘capital gain kripto’ yang akan dipungut. Untuk pungutan pajak anyar ini, pemerintah sudah memutuskan untuk menundanya hingga tahun 2025 mendatang.

Menilik ke belakang, ini bukanlah kali pertama pemerintah menunda pungutan pajak capital gain atas kripto. Sebelumnya, rencana tersebut ditargetkan bisa dieksekusi pada awal tahun 2023 mendatang. Namun, pemerintah setempat mengurungkan niatnya, dengan salah satu alasannya karena kondisi pasar saat ini.

Bila nantinya pengenaan pajak ini akhirnya terealisasi, maka para investor akan dikenakan pajak sebesar 20%. Hal itu berlaku untuk imbal hasil yang sudah melebihi US$1.900 dalam kurun waktu 1 tahun. Komunitas kripto angkat suara dengan mengatakan bahwa aturan tersebut akan merugikan investor skala kecil, lantaran ambang batasnya yang telalu ketat.

Kerangka Aturan Kripto Tunggu Regulasi Internasional

Sementara itu, terkait penerapan aturan pengawasan kripto di Korea Selatan, Divisi Inovasi Keuangan FSC Korea, Park Joo-Young, menjelaskan bahwa akan sulit bagi negaranya untuk membuat sistem regulasi yang mapan selama tidak ada konsistensi dari regulasi internasional.

Salah satu hal yang dimaksud adalah terkait regulasi penerapan central bank digital currency (CBDC). Menurut Park Joo-Young, kerja sama internasional merupakan faktor vital untuk menggarap potensinya secara maksimal.

Namun, rupanya narasi di atas bertentangan dengan inisiatif dari Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol, yang menginginkan mata uang digital segera terlembaga. Bahkan, dirinya berambisi untuk bisa memiliki aturan Undang-Undang (UU) yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori