Lihat lebih banyak

Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp30 Triliun pada Februari 2024

2 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bappebti mengungkapkan nilai transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia naik pada bulan Februari 2024.
  • Nilai transaksi kripto meroket, dari Rp21,57 triliun pada Januari 2024 menjadi Rp30 triliun pada bulan Februari 2024.
  • Jumlah investor kripto di Indonesia juga alami kenaikan, dari 18,83 juta pada Januari 2024 jadi 19 juta orang per Februari 2024.
  • promo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan bahwa nilai transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia naik pada bulan Februari 2024. Hal ini sejalan dengan lonjakan harga aset-aset kripto.

Tirta Karma Sanjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menerangkan bahwa ada peningkatan nilai transaksi kripto sekitar Rp30 triliun pada bulan Februari 2024.

Jumlah tersebut menambah catatan nilai transaksi kripto bila dibandingkan dengan bulan Januari 2024 yang mencapai Rp21,57 triliun.

Di sisi lain, jumlah investor kripto di Indonesia sudah menembus 19 juta orang per Februari 2024. Angka itu naik dari sebelumnya 18,83 juta pada bulan Januari 2024.

“Transaksi sudah mulai naik karena Bitcoin (BTC) bersama beberapa altcoin naik, kemudian mungkin bulan Maret juga bakal naik,” ungkap Tirta dalam acara Reku Finance Flash pada 14 Maret lalu.

Tirta mengharapkan nilai transaksi kripto di Indonesia tahun 2024 bisa menyamai tingkat transaksi tahun 2022 yang menembus sekitar Rp306,4 triliun.

Kemudian, transaksi aset kripto pada tahun depan diharapkan bisa menembus rekor tahun 2021 sekitar Rp859,4 triliun.

Strategi untuk Tingkatkan Transaksi Kripto Tanah Air

Demi meningkatkan antusias transaksi kripto di Indonesia, Bappebti bersama Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sedang berupaya untuk meringankan besaran pajak transaksi kripto.

Pasalnya, besaran pajak kripto yang dikenakan saat ini dinilai masih memberatkan pelaku usaha dan investor kripto.

Saat ini, terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu PPh sebesar 0,10%, PPN sebesar 0,11%, dan tambahan 0,02% untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti Tether USD (USDT), akan dikenakan penggandaan pajak.

Tirta menerangkan bahwa sudah ada lampu hijau dari regulator terkait untuk menyesuaikan besaran pajak aset kripto di Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori