Trusted

Pemerintah Bali Akan Tindak Tegas Penggunaan Kripto sebagai Alat Pembayaran

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemprov Bali mengaku akan menindak tegas sesuai peraturan bagi wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
  • Bila terbukti menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, pihak yang terkait dengan masalah ini akan dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, atau sanksi keras lainnya.
  • Sikap keras pemerintah Indonesia terhadap penggunaan kripto datang setelah ada seorang WNA asal Belarusia yang pada 23 Februari lalu ditahan oleh aparat polisi karena terlibat transaksi jual beli ganja menggunakan kripto di Bali.
  • promo

Pemerintah Indonesia mulai serius mengambil tindakan yang cukup keras terhadap penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.

Pada hari Minggu (28/5), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama pihak terkait mengaku akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan bagi wisatawan mancanegara yang menggunakan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa mereka, seperti memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya, akan ditindak dengan tegas.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bali dalam konferensi pers Perkembangan Pariwisata Bali yang turut dihadiri Kapolda Bali, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, dan Organisasi Perangkat Daerah Bali.

Bila terbukti menggunakan kripto sebagai alat pembayaran, pihak yang terkait dengan masalah ini akan dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, atau sanksi keras lainnya.

Aturan Larangan Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Adapun larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Tanah Air mendapat justifikasi karena hanya mata uang rupiah saja yang menjadi alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut UU tersebut, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran adalah potensi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian dalam UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan, sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha penukaran mata uang asing tanpa izin dari BI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.

Tidak berhenti sampai di sana, kewajiban penggunaan rupiah juga diatur dalam Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di wilayah Indonesia. Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran di Indonesia.

Lakukan Pemeriksaan di Sejumlah Tempat Usaha

KPwBI Provinsi Bali, Trisno Nugroho, mengatakan bahwa kripto sebagai aset itu boleh. Sebab, ada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) yang mengawasi aset kripto dan perusahaan perdagangan aset kripto, seperti Tokocrypto hingga Indodax.

“Namun, kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia,” kata KPwBI Provinsi Bali tersebut.

Terkait dengan dugaan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali, KPwBI Provinsi Bali mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Daerah Bali dan Pemprov Bali akan terus berkoordinasi untuk menjaga Rupiah.

KPwBI Provinsi Bali juga meminta masyarakat proaktif untuk melaporkan jika ada praktik transaksi pembayaran yang kurang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Trisno Nugroho mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha yang diindikasikan kuat menggunakan kripto, seperti di kawasan Canggu, Seminyak, Ubud, hingga Buleleng. Namun, dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha mengaku tidak menyediakan kripto sebagai alat pembayaran.

Adapun Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, menjelaskan setidaknya ada 8 lokasi atau tempat usaha yang sudah diselidiki dan hingga saat ini proses penyelidikannya masih berlangsung.

Dia mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara tertutup atau diam-diam tanpa diketahui oleh pemilik atau pengelola usaha agar bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Gubernur BI Juga Angkat Bicara

Kabar ini datang setelah sebelumnya pada hari Kamis (25/5) lalu, Gubernur BI, Perry Warjiyo, memberikan respon mengenai transaksi pembayaran yang menggunakan kripto di Indonesia.

“Sesuai UU BI, tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah,” jelas Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG).

Dia mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.

Sikap keras pemerintah Indonesia terhadap penggunaan kripto datang setelah ada seorang WNA asal Belarusia yang pada 23 Februari lalu ditahan oleh aparat polisi karena terlibat transaksi jual beli ganja menggunakan kripto di Bali. Transaksi itu bernilai 450 stablecoin Tether USD (USDT) atau sekitar Rp6,5 juta dan dilakukan melalui sebuah grup Telegram.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori