Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar kasus pencurian listrik di 10 lokasi yang digunakan untuk aktivitas Bitcoin mining di kota Medan.
Dari 10 titik itu, terdapat 26 orang yang berhasil diamankan. Aksi pencurian listrik ini diperkirakan telah terjadi selama 6 bulan terakhir. Kemudian, dari lokasi yang sama, petugas juga mengamankan 1.314 unit mesin Bitcoin mining, 440 meter kabel alur listrik, 11 unit CPU komputer, laptop, modem WiFi, hingga sejumlah barang bukti lainnya.
Situs Bitcoin mining ilegal ini disebut mencuri aliran listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 1.800 Watt per mesin. Total kerugian dari 10 lokasi pencurian listrik itu diperkirakan mencapai sekitar US$14,4 miliar.
Adapun kasus pencurian listrik untuk aktivitas Bitcoin mining dikenakan Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan.
Modus Pencurian Listrik yang Rapi
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, pada hari Minggu (24/12) kemarin mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri listrik dari tiang PLN.
“Modus ini adalah modus yang rapi, karena kemudian seperti yang kita lihat di sini. Ini boksnya, boks PLN, tapi kemudian aliran listrik yang ada di dalamnya bukan aliran listrik yang semestinya masuk ke dalam boks dan dihitung dengan meteran.”
Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumatra Utara
Kemudian, para pencuri mengambil listrik langsung dari tiang dan dialirkan ke dalam. Pihak polisi belum dapat memastikan apakah 10 titik lokasi pencurian listrik dikendalikan oleh pelaku yang sama.
“Nanti kita dalami dalam proses penyidikan. Kita akan mengonstruksikan hukumnya dan menentukan nanti siapa tersangkanya yang akan kita tetapkan setelah bukti-bukti dan pemeriksaannya selesai,” ungkap Irjen Agung.
Kapolda Sumut itu berharap masyarakat memahami bahwa industri atau pun kegiatan usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN.
Dia memastikan pihaknya akan menindak para pelaku yang terlibat dalam pencurian arus listrik ini, termasuk jika ada keterlibatan dari petugas PLN.
Pencurian Listrik di Medan Sudah Dikeluhkan Warga Berbulan-bulan
Kabar ini datang setelah pada Juli lalu, puluhan massa berunjuk rasa terkait mafia pencuri arus listrik di depan kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumatra Utara.
Mereka turut mendesak Kapolda Sumtara Utara dan pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan kongkalikong antara Bitcoin miner dan PLN Wilayah Sumatra Utara.
Pendemo meminta kepolisian hingga PLN memanggil dan memeriksa sosok berinisial AS yang diduga mengoperasikan bisnis Bitcoin mining di beberapa tempat.
Kuat dugaan, terjadi persekongkolan antara pengusaha Bitcoin mining tersebut dengan manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan. Sebab, dinilai tidak masuk akal bila pihak PLN tidak mengetahui tentang banyaknya arus listrik yang digunakan untuk aktivitas Bitcoin mining.
Massa aksi meminta instansi terkait membentuk tim investigasi agar persoalan itu dapat diselesaikan dan tidak lagi ada unsur yang mengakibatkan kerugian negara.
- Baca Juga: Sumber Energi Berkelanjutan Bitcoin Mining Lebih dari 50%, Akankah Tesla Terima Pembayaran BTC Lagi?
Bitcoin Miner Curi Listrik di Depok
Selain di Medan, Seorang pemilik fasilitas Bitcoin mining ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik oleh Polres Metro Depok pada bulan September lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa ruko di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok.
Alat Bitcoin mining itu dioperasikan di ruko yang disewa oleh WS. Untuk mengoperasikan alat Bitcoin mining itu, WS mencuri listrik dari jaringan tegangan rendah (JTR) milik PLN.
Pencurian listrik yang digunakan dalam aktivitas Bitcoin mining itu diperkirakan telah beroperasi sekitar 1 hingga 2 bulan terakhir. Polisi menyebut ada total 5 orang yang terlibat dalam pengoperasian alat Bitcoin mining itu.
Terkait aksi ilegal tersebut, WS dikenakan Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Hal itu membuat WS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.