Lihat lebih banyak

Penuhi Target FATF, Turki Genjot Aturan Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Demi bisa keluar dari daftar abu-abu Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), Turki mengaku bakal segera merilis undang-undang terkait kripto.
  • Menteri Keuangan Turki, Mehmet Simsek, mengatakan dari 40 standar pengawasan yang FATF sebutkan, hanya terdapat 1 aturan yang belum dipenuhi Turki, yaitu pekerjaan yang berkaitan dengan aset kripto.
  • Dalam catatan FATF, Turki hanya harus menetapkan rencana aksi untuk mengatasi hal yang berkaitan dengan sita aset yang berhubungan dengan pendanaan teroris dan risiko pendanaan terorisnya.
  • promo

Demi bisa keluar dari daftar abu-abu Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), pemerintah Turki mengaku bakal segera merilis undang-undang yang menyangkut kripto.

Menteri Keuangan Turki, Mehmet Simsek, mengatakan dari 40 standar pengawasan yang FATF sebutkan, hanya terdapat 1 aturan yang belum dipenuhi Turki. Aturan itu adalah pekerjaan yang berkaitan dengan aset kripto.

Dalam laporan Reuters, Simsek menjelaskan bahwa pihaknya bakal mengajukan proposal undang-undang tentang aset kripto ke parlemen dengan segera. Meskipun tidak menetapkan garis waktunya, tetapi dengan langkah itu, harapannya tidak ada alasan bagi Turki untuk tetap berada dalam daftar tersebut.

“Satu-satunya masalah yang tersisa dalam lingkup kepatuhan teknis adalah pekerjaan yang berkaitan dengan aset kripto.”

FATF Sebut Turki Perlu Tetapkan Aksi Penyitaan Aset Terkait Pendanaan Teroris

Urgensi Turki agar bisa segera keluar dari Daftar Abu-Abu FATF dapat dipahami. Pasalnya, negara yang ada dalam daftar tersebut berada dalam peningkatan pemantauan. Selain itu, negara-negara di Daftar Abu-Abu FATF dianggap rentan terhadap kerangka aturan anti-pencucian uang (AML), pemberantasan terorisme (CFT), dan pembiayaan proliferasi (CPF).

Dampak yang terasa dari hal tersebut juga tidak sedikit. Beberapa investor global pastinya bakal ikut menganggap bahwa wilayah yang ada di daftar tersebut kurang patuh terhadap aturan pencucian uang. Sehingga, pada akhirnya, mampu mengurangi arus investasi asing untuk masuk ke dalam negeri.

Di samping itu, beberapa dana bantuan dari lembaga dunia, seperti Dana Moneter Internasional (IMF), juga biasanya mengharuskan pedoman FATF sebagai prasyarat distribusi dana.

Sejauh ini, terdapat 23 negara yang masuk dalam daftar abu-abu FATF; termasuk Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Vietnam, Afrika Selatan, dan belasan negara lainnya.

Dalam catatan FATF, Turki hanya harus menetapkan rencana aksi untuk mengatasi hal yang berkaitan dengan sita aset yang berhubungan dengan pendanaan teroris dan risiko pendanaan terorisnya.

Sudah Punya Rencana Kerja

Pemerintah Turki sendiri sudah memasukkan penyelesaian aturan kripto dalam Program Tahunan Kepresidenan Turki Tahun 2024. Lewat program itu, otoritas berwenang bermaksud menetapkan sejumlah kebijakan khusus untuk mengatur aset digital.

Beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah adalah terkait rencana untuk melakukan pemeriksaaan dan mendefinisikan aset kripto itu sendiri. Di samping itu, perihal perpajakan dan definisi hukum bagi perusahaan penyedia aset kripto, termasuk crypto exchange, ikut masuk dalam laporan tersebut.

Namun demikian, program ini tidak membahas detail terkait aturan yang diusulkan. Mekanisme pungutan pajak dan operasional aset kripto itu sendiri disebut akan didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut.

Kripto Populer sebagai Aset Lindung Nilai di Turki

Di sisi lain, minat masyarakat Turki terhadap aset kripto sudah sangat tinggi. Data dari KuCoin menyebutkan bahwa lebih dari setengah kalangan dewasa di Turki sudah melakukan investasi kripto.

Hal tersebut terjadi di tengah anjloknya nilai mata uang nasional Turki, yaitu lira, yang terus melemah melawan nilai tukar dolar AS.

Mayoritas pengguna kripto menganggap bahwa dengan menyimpan dananya dalam bentuk kripto, bisa menjaga nilai kekayaannya tetap stabil.

“Dalam kurun waktu 18 bulan, pertumbuhan adopsi kripto di Turki meningkat 12%, dari 40% menjadi 52%. Investor pria mendominasi jumlah tersebut dengan 53% di antaranya adalah golongan muda,” jelas KuCoin.

Laporan tersebut juga mengatakan bahwa 58% investor di Turki menjadikan aset digital sebagai sumber investasi masa depan. Sementara itu, 37% lainnya mengaku memilih aset kripto untuk menjaga nilai asetnya tetap aman.

Bagaimana pendapat Anda tentang langkah pemerintah Turki untuk menggenjot undang-undang kripto? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori