Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF), yang merupakan organisasi antar pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang memerangi pencucian uang, kini meminta para anggotanya untuk menerapkan Travel Rules dalam rangka memerangi pencucian uang dan kegiatan pendanaan terorisme yang dimungkinkan oleh cryptocurrency.
Dalam perkembangan terbarunya saat ini, FATF menjelaskan bahwa banyak negara anggota mereka telah gagal menerapkan aturan Travel Rules.
Sebagai informasi, FATF kini memiliki 39 anggota termasuk Amerika Serikat (AS) hingga Inggris. Adapun Indonesia statusnya sebagai pengamat, bukan anggota FATF.
Seruan terbaru dari entitas tersebut datang setelah pertemuan para anggota FATF di kantor pusatnya di Paris, Prancis, pada 23 Juni lalu.
Desak Anggota FATF Terapkan Travel Rules
Entitas ini mengeklaim lebih dari separuh responden dalam sebuah survei mengatakan bahwa mereka mengambil tindakan apa pun untuk menerapkan aturan Travel Rules.
“[Namun,] lebih dari separuh responden survei belum mengambil langkah apa pun untuk menerapkan Travel Rules, [yang merupakan] persyaratan utama FATF untuk mencegah dana ditransfer ke individu atau entitas yang terkena sanksi,” jelas pihak FATF.
FATF mendesak negara-negara anggota untuk menerapkan langkah anti-pencucian uang (AML) dan pembiayaan kontra-terorisme (CTF) pada aktivitas terkait kripto tanpa penundaan. Tujuannya, untuk mencegah penjahat mengeksploitasi celah signifikan yang tidak dilindungi oleh regulasi.
Survei FAFT yang dilakukan pada Maret 2022 menemukan hanya 29 dari 98 yurisdiksi pada saat itu yang memenuhi persyaratan yang diperlukan sebagai bagian dari Travel Rules, dan sebagian kecil dari yurisdiksi-yurisdiksi itu telah mulai memberlakukan.
Akan Terbitkan Rekomendasi
Travel Rules FAFT diterapkan untuk menargetkan anonimitas transaksi kripto ilegal. Adapun Travel Rules diperkenalkan pada Juni 2019 dan terakhir diperbarui pada Juni 2022.
Pihak FAFT mengatakan bahwa mereka akan menerbitkan laporan pada 27 Juni besok, yang meminta negara-negara anggota untuk menerapkan rekomendasi, untuk menutup celah yang menurutnya ingin dieksploitasi oleh para penjahat.
Laporan tersebut akan menyebutkan aktivitas aset virtual ilegal Korea Utara, ketika dana yang dicuri kemudian disalurkan ke program Senjata Pemusnah Massal.
Selain itu, kegiatan terlarang dari risiko yang muncul lainnya, termasuk stablecoin, decentralized finance (DeFi), non-fungible token (NFT), dan transaksi peer-to-peer (P2P). Hal-hal tersebut juga akan turut dibahas dalam laporan FAFT mendatang.
“Kami akan terus mendorong kepatuhan global, dan pada paruh pertama tahun 2024 akan menerbitkan tabel yang menunjukkan langkah apa yang diambil oleh negara anggota FATF dan negara-negara lainnya,” jelas pihak FATF.
Penerapan Travel Rules di Indonesia
Hal yang membuat menarik, ternyata istilah Travel Rules sempat menuai sorotan dari komunitas kripto di Indonesia pada awal bulan Mei lalu.
Perhatian itu datang setelah sejumlah pengguna mengaku kesulitan memindahkan dana mereka di atas US$1.000 (Rp15 juta) dalam aset kripto dari non-custodial wallet seperti Trust Wallet atau crypto exchange yang tidak memiliki izin operasi legal di Indonesia menuju crypto exchange yang telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator kripto di Tanah Air untuk saat ini.
Untuk dapat melakukan transaksi di atas US$1.000, crypto exchange legal di Indonesia melakukan pengecekan secara manual.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan BeInCrypto Indonesia, pengguna harus mengirimkan detail alamat email mereka; detail transaksi di blockchain; nama dan jumlah aset kripto; waktu transaksi; alamat crypto wallet pengirim; nama crypto exchange atau wallet pengirim; tujuan transaksi, bisa seperti untuk deposit; jenis wallet pengirim milik sendiri atau dari orang lain; nama lengkap pengirim, alamat lengkap domisili pengirim; hingga screenshot bukti pengiriman dari pihak pengirim.
Terkait hal itu, administrator channel Telegram Tokocrypto sempat menjelaskan bahwa semua crypto exchange legal di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan Travel Rules dari Bappebti ini.
“Namun, tiap crypto exchange yang legal di Indonesia memiliki waktu keterbatasan masing-masing. Jadi, nanti bukan hanya Tokocrypto saja [yang memberlakukan aturan Travel Rules ini],” jelas administrator Tokocrypto pada awal Mei lalu.
Pada 6 Juni lalu, Upbit, crypto exchange asal Korea Selatan yang juga beroperasi di Indonesia, mengaku bahwa mereka turut mengimplementasikan Trave Rules sesuai peraturan Bappebti untuk mencegah terjadinya tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.
Upbit mengklaim telah menerapkan aturan ini sejak Maret 2022. Adapun penerapan prinsip tentang Travel Rules telah sesuai dengan Peraturan Bappebti (PerBa) No. 8 Tahun 2021.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.