Lihat lebih banyak

Dorong Transparansi, Negara G-7 Bakal Tingkatkan Aturan Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemimpin dunia dari negara maju yang tergabung dalam kelompok G-7 sepakat untuk mendorong aturan kripto lebih ketat lagi.
  • Dari 7 negara maju yang masuk dalam kelompok G-7, hanya Jepang yang secara khusus sudah menelurkan aturan kripto.
  • Sementara itu, Amerika Serikat (AS) dan Kanada juga sudah menerapkan beberapa kebijakan, namun disandarkan pada aturan keuangan yang sudah ada.
  • promo

Pemimpin dunia dari negara maju yang tergabung dalam kelompok G-7 sepakat untuk mendorong aturan kripto lebih ketat lagi. Dalam pertemuan yang akan digelar pada Mei 2023, masing-masing negara akan mengampanyekan aturan aset digital yang lebih ketat untuk mendongkrak transparansi bisnis dan juga perlindungan konsumen.

Sumber yang mengetahui masalah tersebut mengungkapkan bahwa para pemimpin akan menggelar pertemuan beberapa hari sebelum Konferensi Tingkat Tinggi berlangsung di Hiroshima, Jepang. Aksi itu bertujuan untuk menyamakan pandangan di antara masing-masing negara. Selain itu, harapannya pertemuan tersebut bisa menjadi upaya kolektif dalam deklarasi pemimpin.

Seperti diketahui, semenjak munculnya gejolak pada pasar kripto, banyak pihak yang semakin khawatir terhadap kelangsungan dan pemanfaatan aset digital. Apalagi, pasca kegagalan FTX di akhir tahun lalu, kondisi pasar sebenarnya belum benar-benar pulih.

Kemudian, beberapa bulan berselang, 3 bank ramah kripto; yakni Silicon Valley Bank, Signature Bank dan Silvergate Bank, menutup operasional bisnisnya dalam waktu yang hampir bersamaan lantaran terguncang oleh volatilitas aset kripto.

“Beberapa negara memang sudah memiliki aturan khusus terkait kripto, namun kelompok ini berharap dapat memimpin dalam merumuskan standar aturan kripto global,” jelas sumber tersebut.

Dari 7 negara maju yang masuk dalam kelompok G-7, hanya Jepang yang secara khusus sudah menelurkan aturan kripto. Beberapa di antaranya adalah UU Anti Pencucian Uang, Travel Rule, dan beberapa kebijakan lain yang memang bertujuan membangun ekosistem digital menjadi lebih positif.

Sementara itu, Amerika Serikat (AS) dan Kanada juga sudah menerapkan beberapa kebijakan, namun disandarkan pada aturan keuangan yang sudah ada.

FSB Juga Tengah Mengebut Standar Aturan Kripto

Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) sebenarnya juga sudah menyiapkan beberapa standar aturan yang akan diterapkan di seluruh dunia. Namun, standar aturan yang dalam waktu dekat akan dirilis adalah yang terkait dengan stablecoin, yaitu aset kripto yang dipatok dengan mata uang fiat, seperti dolar AS.

Dorongan terhadap aturan terkait stablecoin bukanlah tanpa alasan, Ketua Dewan Stabilitas Keuangan, Klaas Knott mengungkapkan jenis aset kripto tersebut memiliki karakteristik yang bisa menimbulkan ancaman akut terhadap stabilitas sistem keuangan.

“Beberapa rekomendasi yang akan diberikan adalah aturan dan panduan untuk memperkuat tata kelola dalam mempertahankan stabilisasi keuangan yang efektif,” jelas FSB.

Selain itu, FSB juga berencana untuk merilis versi terakhir dari kerangka kerja yang tengah di buat pada Juli tahun ini.

Tidak mau ketinggalan, Dana Moneter Internasional (IMF) juga merilis laporan yang berisi tentang tingginya risiko terhadap efektivitas kebijakan moneter, manajemen nilai tukar, dan kesinambungan fiskal dari proliferasi aset kripto yang meluas.

Forum G20 Turut Serukan Hal yang Sama

Di sisi lain, Forum Ekonomi G-20 ikut menyerukan hal yang sama. Mereka mengatakan bahwa aturan kripto harus ditegakkan menjadi lebih ketat. India selaku pemegang presidensi G20 mengungkapkan bahwa perlu upaya kolektif untuk bisa menangani masalah yang ditimbulkan oleh mata uang kripto.

Beberapa pihak yang sebelumnya juga secara tegas menolak kehadiran kripto mulai menurunkan tensinya untuk duduk bersama dalam membuat aturan global terkait aset digital. Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, menuturkan bahwa penting untuk menerapkan kerangka aturan yang kuat.

“Meskipun kami belum menyarankan larangan langsung terhadap aktivitas kripto, namun penting untuk bisa menerapkan kerangka aturan yang kuat dan kami juga bekerja sama dengan pemerintah lain,” tutur Yellen.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah negara anggota G20 sudah sepakat bahwa apa pun yang diterbitkan di luar bank sentral bukanlah mata uang. Gagasan itu sekaligus menjawab kemungkinan adopsi yang lebih luas bagi aset kripto, karena dari situ terlihat bahwa hanya mata uang digital besutan bank sentral (CBDC) yang dianggap sebagai mata uang sah di samping fiat.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori